WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG – Kejaksaan terus mengintensifkan upaya mereka dalam menangani kasus tambang ilegal yang merajalela, khususnya di wilayah Belinyu, Bangka. Operasi tumpas tambang ilegal kembali mencatat sukses dengan berhasilnya penyergapan salah satu anak dari bos tambang terkemuka di daerah tersebut,diketahui dalam melakukan aktivitas penambangan timah ilegal tersebut menjarah kawasan hutan lindung pantai bubus belinyu bukan hanya rian sendiri saja tetapi giat aktivitas penambangan tersebut di lakukan bersama dengan pipin(PI)Sabtu(9/03/2024)
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), dikabarkan bahwa seorang anak bos tambang Belinyu telah berhasil diciduk.
Anak tersebut adalah Ri (Ryan Susanto), dengan inisial Aj (Ajaw), anak dari salah seorang cukong timah terkemuka dalam bisnis tambang di Belinyu.
Penangkapan ini tidak hanya menjadi berita biasa, melainkan juga menarik perhatian publik karena menandai sebuah langkah besar dalam upaya memberantas kejahatan tambang ilegal.
Ri, yang merupakan anak dari salah satu figur utama di industri timah Belinyu, telah menjadi sorotan dalam penyidikan yang sedang berlangsung terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di sejumlah lokasi tambang ilegal.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus penyidikan adalah TKP Pantai Bubus, Desa Bantan, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu pada tahun 2023.
Dugaan kuat telah mengarah pada keterlibatan Ri dalam kegiatan tambang timah ilegal ini. Selama proses penyidikan berlangsung, baik Ri maupun ayahnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun dari sumber media menunjukkan bahwa Ri, yang sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik Pidsus, akhirnya dilakukan penjemputan paksa setelah ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus tambang ilegal di Belinyu bukanlah isapan jempol belaka. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku sering kali menjarah kawasan hutan lindung untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
Asintel kejati Babel,Fadil Regan mengatakan Rian susanto dalam melakukan aktivitas penambangan timah ilegal yang menjarah kawasan hutan lindung pantai bubus,belinyu bersama dengan pipin als PI.
“Rian susanto dalam melakukan aktivitas penambangan timah ilegal yang menjarah kawasan hutan lindung pantai bubus,belinyu bersama dengan pipin als PI,”kata Asintel kejati babel,Fadil regan
Fadil Regan pun mengatakan Praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merugikan negara dalam hal pendapatan yang seharusnya diperoleh dari kegiatan tambang yang legal,kerugian negara ditaksir mencapai angka sebesar Rp16M.
“Praktik ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merugikan negara dalam hal pendapatan yang seharusnya diperoleh dari kegiatan tambang yang legal,kerugian negara ditaksir mencapai angka sebesar Rp.16M.”Jelasnya
tindak pidana pencurian Timah di kawasan hutan lindung tanpa izin dan penegakan hukum tindak pidana pencurian timah di kawasan hutan tanpa izin.
Dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang), pendekatan kontekstual (pendekatan konseptual), dan pendekatan kasus (pendekatan kasus), dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik analisis pengkajian preskriptif.
1) Bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan pelaku usaha penambangan di kawasan hutan tanpa izin yaitu yang dapat dijatuhi hukuman pidana ada 4 bentuk yaitu melakukan penambangan tanpa izin, Menyampaikan data Laporan Keterangan Palsu, melakukan pencucian hasil tambang, dan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.
Yang ketentuannya Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Masih terdapat praktik-praktik Penambangan ilegal belum menyentuh hukum yang terdapat di Kab.Bangka, karena Penegakan hukum terhadap penambangan Pasir Timah dalam Kawasan Hutan lindung tanpa izin belum berjalan dengan Maksimal dan efektif.
Mengingat bahwa perbuatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana pertambangan di dalam Kawasan hutan lindung tanpa izin, maka penjatuhan pidana seharusnya diorientasikan tidak hanya pada pelanggaran IPPKH melainkan pada perbuatan lain yang berkaitan dengan Pencucian hasil tambang dan reklamasi dan pasca penambangan.
Hal ini dapat diupayakan melalui penjatuhan sanksi hukuman (pidana) yang bersifat remidi (pembayaran ganti kerugian) melalui pidana denda dan tindakan sanksi yang bersifat daya paksa melalui pidana tambahan dalam Pasal 164 UU Minerba yang ditujukan untuk pemulihan lingkungan hidup. Sehingga dapat memberikan efek jerah bagi pelaku tindak pidana.
Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya perlu terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam menangani kasus-kasus serupa, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan bagi masyarakat Bangka Belitung.
Dengan adanya berita ini, diharapkan masyarakat juga semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Selain itu, peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib juga sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan kejahatan tambang ilegal di Bangka Belitung.
Operasi tumpas tambang ilegal yang dipimpin oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan masyarakat.
Semoga dengan adanya langkah-langkah tegas ini, tambang ilegal dapat diminimalisir dan lingkungan serta sumber daya alam Bangka Belitung dapat terjaga dengan baik untuk generasi mendatang.(Pjl)