Arogansi Terhadap Wartawan, Membungkam Suara Kebenaran


WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGMedia diharapkan tidak pernah lelah memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang program Trisula Pemberantasan Korupsi yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Begitu pula informasi yang diberikan kepada jurnalis tersebut diharapkan masyarakat atau publik dapat memahami, mengetahui serta peduli dan pada akhirnya terlibat untuk saling bersinergi dalam anggota korupsi. 

Terlebih lagi dalam upaya anggota melakukan tindak kejahatan korupsi memang diperlukan upaya-upaya kolaboratif dari berbagai pihak termasuk peran pers yang disebabkan oleh tindak kejahatan korupsi tidak serta merta dapat langsung “dihapus”.

Penegakan hukum dan pers pun seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapat dari masyarakat melalui media maupun pemberitaan. 

Oleh karena itu tentunya media juga turut berperan dalam mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan pada jalurnya (taat asas). Pernyataan ini pun sempat disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Burhanudin ST di sejumlah media nasional.

“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya karena masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan,” ucap Burhanudin.

Tak hanya itu, pemberitaan yang disampaikan jurnalis atau wartawan tak lain sebagai bahan informasi konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan. 

Lalu bagaimana jika penyanyigisitas antara pers dengan institusi kejaksaan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, kondisi ini jelas akan berdampak negatif terhadap sisi pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat atau publik.

Seperti kejadian tak terduga hingga sempat menimbulkan selisih faham antara seorang jurnalis senior asal Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel Group) Ryan A Prakasa dengan Asisten Intelijen (Asintel)Kejati Babel, Fadil Regan SH MH usai menggelar konferensi pers, Kamis (7 /3/2024) sore di gedung Kejati Babel.

Kejadian tersebut bermula ketika Ryan bermaksud menanyakan langsung perihal dugaan kasus tipikor di tubuh KONI Kabupaten Bangka tahun.anggaran (TA) 2023 kepada Asintel.Kejati Babel (Fadil Regan). Namun Fadil spontan menjawab dengan nada tinggi yang diiringi dengan meniru wajah tegang. Padahal menurut Ryan saat itu ia menanyakan soal perkara tersebut dengan santun.

“Ijin pak Asintel. Saya mau tanya perihal kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023. Sejauh ini bagaimana kelanjutannya?,” tanya Ryan di hadapan Fadil saat itu.
Usai mendengar pertanyaan tersebut, Fadil pun menjawab singkat namun ia malah menyangkal pertanyaan wartawan KBO Babel ini.

“Saya tidak tahu. Mana buktinya?,” jawab Fadil dengan suara tinggi.

Meski saat itu Ryan berusaha menjelaskan terkait pertanyaan yang dimaksudnya guna untuk konfirmasi kepentingan pemberitaan dugaan Tipikor di KONI Kabupaten Bangka TA 2023, namun Fadil masih saja menunjukkan sikap arogannya di hadapan Ryan. Kejadian ini pun sempat menyita perhatian para awak media lainnya yang kebetulan hadir dalam konferensi giat pers sore iitu meskipun kejadian tersebut berlangsung singkat.

Ryan sendiri mengaku sangat kecewa terhadap sikap seorang pejabat di institusi Kejati Babel terkait kejadian selisih faham antara Ryan A Prakasa dengan Asintel Kejati Babel (Fadil Regan), Kamis (7/3/2024) sore di gedung Kejati Babel.

Ia sendiri masih menyingsikan jawaban yang dilontarkanga ke Asintel Kejati Babel (Fadil Regan) terkait dugaan Tipikor di tubuh KONI Kabupaten Bangka TA 2023. Bahkan Fadil mengaku jika tidak menyimpulkan dugaan korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bangka.

“Padahal informasi sebelumnya yang kami dapatkan jika pihak Kejati Babel pun saat ini sedang menyimpulkan dugaan kasus korupsi di tubuh KONI Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023. Tapi kok dia (Fadil Regan) malah tegang dan arogan dalam menjawab pertanyaan,” sesal Ryan.

Ryan pun menyakini jika pertanyaan yang diajukan itu berdasar karena pihak sebelumnya Kejati Babel sempat dikabarkan beberapa bulan ke belakang sedang mengamati kasus dugaan tipikor di tubuh KONI Kabupaten Bangka TA 2023.

Akibatnya wartawan senior ini pun malah menyangsikan kinerja pejabat jaksa satu ini (Fadil Regan) dalam menjalankan tufoksinya dengan jabatan Asintel Kejati Babel atau nota bene sebagai PPID di institusi Kejati Babel.

“Sepertinya dia (Fadil Regan) tidak faham dengan tupoksi dan jabatan sebagai corong utama penyampai informasi. Kejadian kemarin itu bisa berdampak buruk terhadap komunikasi dalam iapaya bersama-sama menjaga penyanyi antara pers dengan institusi Kejaksaan di daerah,” sesal Ryan lagi.

Selain itu Ryan pun sempat pula menyebutkan dugaan tipikor Mega proyek pembangunan Kawasan Industri Sadai (KIS) dengan anggaran mencapai ratusan miliar namun diduga akan terjadi Kolusi, Korupsi & Nepotisme (KKN), bahkan mega proyek ini pun diduga mangkrak. .

Namun Ryan sendiri menyangsikan kinerja aparat kejaksaan khususnya Kejati Babel karena sejak dimulainya kegiatan pembangunan KIS di wilayah Kabupaten Bangka Selatan itu justru dikawal oleh pihak Kejati Babel selaku Tim Pengawasan Pembangunan Proyek Strategis (TPPPS)

“Informasi yang diperoleh oleh tim media kami di lapangan banyak temuan seputar Mega proyek KIS Basel itu. Anehnya proyek ini sejak awal pembangunan dikawal tim Kejati Babel, Kok jadi seperti ini ceritanya,” kata Ryan juga mantan aktifis pegiat anti korupsi di Babel yang dikenal asal LSM KAMPAK Babel.


* Wakil Ketua PJID Babel, Ibrahim : ‘Sikap Arogan Akan Timbulkan Citra Buruk Institusi Itu’

Sikap arogan dan terkesan tak profesional dalam.menjalankan tupoksinya sebagai corong utama di institusi Kejati Babel dilakukan oleh Fadil Regan yang menjabat sebagai Asintel Kejati Babel justru kini menuai kecaman keras dari aktifitis pegiat pers di Babel, Ibrahim.

“Semestinya dia (Fadil Regan) faham dalam berkomunikasi sehingga timbul selisih faham. Nah ini akhirnya berdampak memberikan citra buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum di lembaga penegak hukum itu sendiri,” sebut Ibrahim kepada tim KBO Babel, Jumat (8/3/2024). ) sakit.

Pegiat pers yang akrab disapa dengan sebutan bang Baim ini pun lagi-lagi mengecam sikap keras Asintel Kejati Babel dalam berkomunikasi dengan para pegiat pers atau wartawan. Padahal sepengetahuannya, Ryan dikenal sebagai sosok wartawan senior, bahkan belasan tahun konsisten dalam melakukan peliputan di lingkungan institusi Kejati Babel termasuk Kejari di daerah lainnya.

“Saya yakin dia faham betul dalam menjalani profesi iainya. Sudah lebih dari enam kali pergantian pimpinan Kejati Babel Ryan saya lihat masih konsen liputan di institusi Kejati Babel. Nah baru kali ini ada kejadian seperti ini. Kebetulan saya sendiri sempat menyaksikan kejadian tersebut,” ungkapnya Baim kini menjabat sebagai wakil ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJI-D) Babel.

Kendati begitu, Baim sendiri sangat menyayangkan kejadian spontanitas itu terjadi di gedung Kejati Babel sehingga membuat suasana saat itu kurang nyaman karena sempat disaksikan sejumlah pegiat pers asal berbagai media. Oleh karena itu ia sendiri mengaku prihatin atas kejadian tersebut karena dampak kejadian. Hal itu menurutnya akan memberikan dampak negatif.

Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel menyikapi sikap Asintel Kejati Babel Fadil Regan  tersebut dan sangat disayangkan seharusnya Sekelas Asintel paham  tentang Hak konstitusi UUD 1945 Pasal 28f menegaskan bahwa Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”ungkap Meiyrest Kurniawan  Mewakili anggota dari awam babel

“Seharusnya sudah kewajiban menjelaskan apa yang jadi pertanyaan  dari wartawan itu baru berjalannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan transparansi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.Di Indonesia, kebebasan pers sudah tertulis di Undang-Undang (UU ) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tercantum di Undang-undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28, bahwa kebebasan itu adalah hak segala bangsa, hak setiap orang masyarakat,”tegas Ketua AWAM BABEL

Sikap aroganansi dari ASINTEL tersebut sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi kejaksaan yang mana sinergitas selama ini dengan wartawan terjalin sangat harmoni tercoreng atas sikap Asintel Fadil Regan. (Pjl awambabel/Tim)

Exit mobile version