BeritaWarta HukumWarta Utama

Progres Penanganan Kasus Dugaan Mark Up Baju Linmas Dinantikan Publik

Artinya, kata kepastian dalam kepastian hukum merupakan suatu hal yang secara ketat dapat disilogismeka dengan cara legal formal, Melalui Kepastian Hukum, maka akan menjamin seseorang dapat melakukan suatu perilaku yang sesuai dengan ketentuan dalam hukum yang berlaku dan begitu pula sebaliknya. Tanpa adanya kepastian hukum, maka seseorang tidak dapat memiliki suatu ketentuan baku untuk menjalankan suatu perilaku” tutur Ketua AWAM Babel.

Sejalan dengan tujuan tersebut, tegas Ketua Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel , bahwa dalam Teori Kepastian Hukum yang ia kemukakan ada empat hal mendasar yang memiliki hubungan erat dengan makna dari kepastian hukum itu sendiri.

“Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif adalah peraturan-undangan, Dan Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan kenyataan. Sementara fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan, Serta Hukum yang positif tidak dapat dengan mudah diubah” ucap Meiyrest k.

Ia melanjutkan bahwa kepastian hukum adalah salah satu produk dari hukum atau lebih khusus lagi merupakan produk dari undang-undang. Dan  Hukum tegasnya merupakan hal positif yang mampu mengatur kepentingan setiap manusia yang ada di dalam dan harus selalu ditaati meskipun lebih lanjut, kepastian hukum merupakan keadaan yang pasti, ketentuan maupun ketetapan.

“Secara hakiki, hukum haruslah bersifat pasti dan adil. Maksudnya, hukum yang pasti adalah sebagai pedoman untuk melakukan, serta adil adalah pedoman untuk melakukan yang harus mendukung antara suatu tatanan dan dinilai wajar, Hanya dengan bersifat pasti dan adil lah, maka hukum dijalankan sesuai dengan fungsi yang dimilikinya” imbuh Meiyrest.

Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdapat beberapa aturan yang harus dipenuhi panitia lelang. Diantaranya, mengumumkan pengadaan barang/jasa di media cetak, maupun membuat harga perkiraan sementara (HPS).

1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available