Pers meluas dan bekerja untuk lebih menonton pemerintahan sekaligus menyuarakan aspirasi publik melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penanganan dan pengamanan aksi pemadatan tertuang di dalam peraturan kapolri sudah ada peraturan yang mengatur Pasal 2 Perkapolri 9/2008 tentang pedoman dalam rangka pelaksanaan kesesuaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara .
Bahan hukum sekunder (doktrin atau pendapat para ahli), dan bahan hukum tersier (data-data yang diperoleh melalui makalah atau artikel). Metode pendekatan yang digunakan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif dengan berdasar pada konsep hukum positif metode yang mengkonsepkan hukum sebagai norma, kaidah, asas. Perlu dipahami bahwa kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus memegang erat tugas pokok dan fungsi sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan terhadap masyarakat, bukan sebaliknya seperti beberapa perkara yang telah diselesaikan.
Rentetan peristiwa yang disebutkan merupakan bukti bahwa Undang-Undang Pers nyatanya kerap tak mampu menghadapi produk hukum baru melindungi jurnalis. Undang-undang pers yang sudah ada di Indonesia nyatanya belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan kebebasan pers di Indonesia.
Dengan sikap bungkamnya kapolres bangka barat dengan tidak menjawab dan merespon konfirmasi dari wartawan(awam babel)menandakan betapa sombong dan angkuhnya kapolres AKBP Ade Zamrah seakan alergi dan kurang responsif kepada wartawan(awam babel)seorang jurnalis berkewajiban mengonfirmasi narasumber, agar sifat menutupi kedua sisi itu berjalan,Namun kembali ke pribadi masing-masing..karena tiap manusia itu dilahirkan berbeda rupa dan sifat..(pjl)