BeritaWarta DaerahWarta HukumWarta NusantaraWarta SejarahWarta Utama

Progres Penanganan Atas Kasus Hilangnya Patok  Nol KM Pulau Bangka Dinantikan Publik

Ketua AWAM Babel Minta Penyidik Polresta Transparan Terkait Atas Kasus Hilangnya ODCB Patok  Nol KM Pulau Bangka

WARTA-ONE.COM,BANGKA BELITUNGObjek Diduga Cagar Budaya ( ODCB ) yang hilang saat dilakukannya pembangunan trotoar jl. jendral sudirman Kota Pangkalpinang tahun 2023 lalu oleh Satuan Kerja (Satker) PJN Bangka Belitung memasuki babak baru.

Jumát Pagi, 19/2 Pelapor dipanggil penyidik ​​tipidter Polresta Pangkalpinang untuk dimintai klarifikasinya,dihadapan penyidik ​​Saksi pelapor atas hilangnya ODCB patok nol km pulau bangka memberikan keterangannya dengan detail sesuai fakta yang terjadi di lapangan.

” Objek Diduga cagar budaya patok Nol KM Pulau Bangka yang hilang itu sudah didaftarkan sebagai cagar budaya sesuai dengan UU yang berlaku dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, ODCB patok Nol KM Pulau Bangka sudah terverifikasi dan divalidasi sebagai ODCB oleh dinas pendidikan dan kebudayaan dan tinggal menunggu penetapan dari tim yang ditunjuk sesuai undang-undang menjadi Cagar Budaya’,Jelas Mayrest

Pasal Pidana yang berlaku bagi orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan dan atau menghilangkan objek yang diduga cagar budaya terdapat dalam UU No.11 tahun 2010.

Undang-undang juga mengatur tentang perlindungan terhadap objek cagar budaya yakni dalam pasal 56,57,58 UU No.10 tahun 2010.

Dalam pasal 66 ayat 1 dan 2 jelas dituliskan tentang larangan melakukan pencurian terhadap cagar budaya dan pengrusakan cagar budaya.

Pasal 104,105 dan 106 UU No.11 Tahun 2010 mengatur tentang pidana dan denda terhadap pencurian dan pengrusakan cagar budaya secara sendiri-sendiri maupun badan usaha yang diduga ikut serta melakukan pencurian maupun pengrusakan terhadap benda cagar budaya.

“Sebagaimana secara Normatif, kepastian hukum dapat diartikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat serta diundangkan dengan pasti. Hal ini dikarenakan kepastian hukum dapat mengatur dengan jelas serta logistik sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan konflik jika ada Multitafsir. Sehingga tidak akan berbenturan serta tidak menimbulkan pertanyaan konflik jika ada Multitafsir. dalam norma yang ada di masyarakat secara Normatif” papar Meiyrest.

Kata Meiyrest, Kepastian Hukum itu mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya peraturan yang memiliki sifat umum untuk dapat membuat seseorang mengetahui apa perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sedangkan pengertian yang kedua adalah keamanan hukum bagi seorang individu dari kesewenangan pemerintah sebab dengan adanya peraturan yang bersifat umum, individu dapat mengetahui apa yang boleh dibebankan serta apa yang boleh dilakukan oleh negara terhadap seseorang.

“Kepastian Hukum juga dapat disimpulkan sebagai kepastian aturan hukum serta bukan kepastian tindakan terhadap tindakan yang sesuai dengan aturan hukum dan Teori Kepastian Hukum merupakan salah satu dari tujuan hukum dan dapat dikatakan bahwa kepastian hukum merupakan bagian dari upaya untuk dapat mewujudkan keadilan,Kepastian hukum sendiri memiliki bentuk nyata yaitu penerapan hukum siapa pun terhadap suatu tindakan yang tidak memandang individu yang melakukannya,Melalui kepastian hukum setiap orang mampu mencerminkan apa yang akan ia alami jika ia melakukan suatu tindakan hukum tertentu” urai meiyrest.

Dan Kepastian Hukum menegaskan, diperlukan guna mewujudkan prinsip-prinsip dari persamaan dihadapan hukum tanpa adanya diskriminasi. Dari kata kepastianbmemiliki makna yang erat dengan asas kebenaran. 

Artinya, kata kepastian dalam kepastian hukum merupakan suatu hal yang secara ketat dapat disilogismeka dengan cara legal formal, Melalui Kepastian Hukum, maka akan menjamin seseorang dapat melakukan suatu perilaku yang sesuai dengan ketentuan dalam hukum yang berlaku dan begitu pula sebaliknya. Tanpa adanya kepastian hukum, maka seseorang tidak dapat memiliki suatu ketentuan baku untuk menjalankan suatu perilaku” tutur Ketua AWAM Babel.

Sejalan dengan tujuan tersebut, tegas Ketua Aliansi Wartawan Muda(AWAM)Babel , bahwa dalam Teori Kepastian Hukum yang ia kemukakan ada empat hal mendasar yang memiliki hubungan erat dengan makna dari kepastian hukum itu sendiri.

“Hukum merupakan hal positif yang memiliki arti bahwa hukum positif adalah peraturan-undangan, Dan Hukum didasarkan pada sebuah fakta, artinya hukum itu dibuat berdasarkan kenyataan. Sementara fakta yang termaktub atau tercantum dalam hukum harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga akan menghindari kekeliruan dalam hal pemaknaan atau penafsiran serta dapat mudah dilaksanakan, Serta Hukum yang positif tidak dapat dengan mudah diubah” ucap Meiyrest k.

Ia melanjutkan bahwa kepastian hukum adalah salah satu produk dari hukum atau lebih khusus lagi merupakan produk dari undang-undang. Dan  Hukum tegasnya merupakan hal positif yang mampu mengatur kepentingan setiap manusia yang ada di dalam dan harus selalu ditaati meskipun lebih lanjut, kepastian hukum merupakan keadaan yang pasti, ketentuan maupun ketetapan.

“Secara hakiki, hukum haruslah bersifat pasti dan adil. Maksudnya, hukum yang pasti adalah sebagai pedoman untuk melakukan, serta adil adalah pedoman untuk melakukan yang harus mendukung antara suatu tatanan dan dinilai wajar, Hanya dengan bersifat pasti dan adil lah, maka hukum dijalankan sesuai dengan fungsi yang dimilikinya” imbuh Meiyrest.

Uraian dari ketua Aliansi Wartawan Muda(AWAM)BABEL Meiyrest Kurniawan di atas dipertegas atas pernyataan yang dikutip dari  Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., masyarakat tidak perlu khawatir dengan kepastian hukum objek yang didaftarkan. Karena meskipun belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya, objek yang diduga sebagai Cagar Budaya yang sudah didaftarkan tersebut telah mendapat pelindungan hukum dan diperlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 31 Angka (5) UU No.11 Tahun 2010 yang berbunyi, “Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.”

Pakar Hukum Administrasi Negara ini melanjutkan, bahwa meskipun sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, suatu objek tetap bisa dimiliki dan dikelola oleh siapapun selama tidak bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010.

Ketua awam Babel ini pun berharap kepada pihak penyidik polresta pangkalpinang sejauh mana perkembangan dari progres  penanganan kasus atas hilangnya ODCB patok nol km pulau bangka,Kasatker BPJN(balai pelaksana jalan nasional) Fery yang harus bertanggung jawab atas hilangnya ODCB patok nol km pulau bangka.(pjl)

@awambabel.com

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available