WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG–Perjudian berkedok permainan ketangkasan kembali marak di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ramai dikunjungi, galaxy zone.(2/3/24)
Menurut warga sekitar yang rumahnya tidak jauh dari tempat Permainan tersebut menyampaikan empat tempat perjudian yang berkedok uji ketangkasan tersebut, meresahkan masyarakat setempat, terutama kalangan ibu-ibu.
“Iya bang Zone disini sudah lama beroperasi,waktu itu sempat tutup terus buka lagi,setiap hari ramai bang,kalau kita mainnya menang koin kita ditukar pake Kartu,1 Kartu nilainya 100ribu, kartu itu lah yang kita bawa keluar dari Zone ini bang, kita tukarkan dengan uang sejumlah kartu kita, biasanya ada karyawan zone yang standby diluar bang,”ungkap salah satu warga.
Apalagi umat muslim dalam waktu dekat akan menyambut bulan suci ramadhan dan akan menjalankan ibadah puasa tetapi aparat penegak hukum kota pangkalpinang yang mana pangkalpinang sendiri sebagai ibukota provinsi babel sepertinya ada perlakuan pembiaran terhadap perjudian yang bermodus ketangkasan.
Apapun modusnya setiap perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang. Dan bagi pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan di tentukan sebelum pertandingan dimulai,perihal tersebut sudah di atur dan di tetapkan dalam undang-undang dan sanksi hukumannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Judi adalah Kejahatan
Dalam pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Judi menurut UU ITE adalah diatur dalam pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memilki muatan perjudian.
Sedangkan sanksi perjudian online menurut UU ITE diatur dalam pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar,” ungkapnya.
Sehingga pelaku judi online tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016.
Sementara dalam KUHP Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303;
2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi terkait perihal tersebut namun hingga berita ini dipublikasikan tidak ada tanggapan ataupun jawaban atas konfirmasi yang dikirim awak media via pesan whastaap dan pesan yang di kirim tertanda centang dua tidak hanya sampai disini kami pun akan mencoba melakukan upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait.(pjl)