BeritaWarta HukumWarta NusantaraWarta Utama

Kapolresta Agar Segera Lakukan Penindakkan Terhadap Pemilik Perjudian TriZone

Perjudian di TriZone dengan Modus Permainan4 Ketangkasan

Gambar,ruko sebagai tempat aktivitas perjudian trizone,jln.kampung bintang,Sabtu (02/03/2024)

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG-Lemahnya penegakkan hukum dan penindakkan hukum dari kepolisian di wilyah hukum polresta pangkalpinang terhadap perjudian yang bersifat permainan ketangkasan seperti yang di lakukan di Trizone,terpantau TriZone bebas tanpa sedikit pun tersentuh hukum,Sabtu(02/03/2024)

Dalam upaya penindakkan perjudian dari aparat penegak hukum bisa di katakan lemah dan terkesan adanya pembiaran,kegiatan aktivitas di TriZone yang bersifat permainan dan tidak ada alasan apapun bagi kepolisian khususnya polresta pangkalpinang untuk melakukan upaya penindakkan hukum terhadap pemilik TriZone berdasarkan hukum yang berlaku dan telah di tetapkan oleh undang undang.

Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.

bahwa permainan judi disebut juga “hazardspel”. Yang biasa disebut sebagai “hazardspel” ialah misalnya main dadu, main selikuran, main jemeh, kodok-ulo, roulette, bakarat, kemping keles, kocok, keplek, tombola, dll. Juga masuk totalisator pada pacuan kuda, pertandingan sepakbola, dsb. Tidak masuk “hazardspel” misalnya: domino, bridge, ceki, koah, pei, dsb yang biasa dipergunakan untuk hiburan.

KUHP sebagai lex generalis (hukum yang bersifat umum) memang tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai kegiatan apa saja yang dapat dikatakan sebagai “judi”. Namun, selain KUHP, ada ketentuan-ketentuan lain yang bersifat lebih khusus (lex specialis) yang dapat kita rujuk untuk mengerti lebih jauh mengenai larangan kegiatan perjudian ini yaitu antara lain UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”) dan PP No. 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian (“PP 9/1981”) sebagai peraturan pelaksananya.

Pasal 1 UU 7/1974 menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Lebih jauh dan rinci mengenai permainan judi yang dilarang dapat kita temui dalam Penjelasan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981 yang meliputi:

a.      Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:

1.      Roulette;

2.      Blackjack;

3.      Baccarat;

4.      Creps;

5.      Keno;

6.      Tombola;

7.      Super Ping-pong;

8.      Lotto Fair;

9.      Satan;

10. Paykyu;

11. Slot machine (Jackpot);

12. Ji Si Kie;

13. Big Six Wheel;

14. Chuc a Luck

Perjudian merupakan penyakit sosial. Di dalam hukum positif, perbuatan judi sebagai tindak pidana kejahatan yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.

 Dijelaskan bahwa hukum sebagai alat kebijakan sosial, Law as a tool of social engeneerings. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan:

Pertama, kebijakan kriminal hukum pidana di Indonesia sudah dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana perjudian, dalam arti penertibannya, yaitu : “Unsur tanpa izin”artinya tiadanya unsur tanpa izin melekat sifat melawan hukum terhadap tindak pidana perjudian itu, atau jika ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya, oleh karena itu tidak dapat dipidana.

Ketentuan ini membuka peluang adanya legalisasi perjudian sebab permainan judi hanya bersifat melawan hukum atau menjadi larangan apabila dilakukan tanpa izin.Jadi tindak pidana perjudian dalam wujudnya adalah delik formil.

Kedua, kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian, hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan.(pjl)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available