AWAM BABEL dan Ormas LMP Mada Babel Desak Kapolresta pangkalpinang Segera Tegakkan Hukum Ketika Orang Tidak Lagi Mematuhi dan Mentaati Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG – Objek Diduga Cagar Budaya ( ODCB ) yang menjadi salah satu benda bersejarah bagi masyarakat asli Bangka Belitung yang terletak di Jl. Jendral Sudirman depan Gereja Maranatha Pangkalpinang raib ketika dilakukannya pembangunan trotoar yang ditenderkan oleh Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN)Wilayah II Babel yang dikerjakan oleh CV. Indah Karya Sentosa pada tahun 2023 lalu.
Kepala Balai PJN Bangka Belitung pada tahun 2023 , Dadi saat dihubungi wartawan mengatakan memang benar dirinyalah yang menjabat sebagai Kepala BPJN saat pembangunan trotoar tersebut, dan dirinya merasa heran karena hilangnya patok Nol Kilometer Pulau Bangka itu jadi viral oleh media, menurutnya yang hilang itu hanya patok beton kenapa sampai jadi begitu sering diberitakan sampai heboh seperti itu.
” iya benar, waktu itu saya masih menjabat disana dan Fery itu staff saya, saya heran saja kenapa jadi begitu heboh diberitakan padahal itu hanya patok beton saja,namun saya akan menasehati Fery meski saya bukan lagi atasannya agar ia lebih ramah lagi kepada wartawan”, kata Dadi yang dikonfirmasi wartawan melalui panggilan whatsappnya sabtu, 17/2/2024.
Ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan memasang kembali patok beton tersebut ,”Kami akan memasang kembali patok beton tersebut dan akan meminta kepada penyedia jasa agar segera memasang kembali ke tempat asalnya besok termasuk beton yang BPN itu yang empat buah itu ya “‘ sambungnya
Bukan hanya itu saja, dirinya mengatakan bahwa patok beton tersebut akan dipasang dengan yang sama persis dengan aslinya dan masih ada tanahnya saat mengakhiri sambungan panggilan oleh wartawan tim AWAM Babel.
Beda dengan Joko, yang terakhir diketahui sebagai PPK dalam proyek tersebut, saat dikonfirmasi wartawan tim AWAM Babel melalui aplikasi whatsappnya sabtu,17/2 mengatakan pelaksana tidak ada niat untuk menghilangkan benda cagar budaya apapun,karena pada saat pelaksanaan tidak ada pemberitahuan dari siapapun termasuk dari dinas PUPR Pangkalpinang maupun dari instansi lainnya terkait benda cagar budaya tersebut.
“Waalaikumsalam wr wb,pelaksana tidak ada niat untuk menghilangkan benda cagar budaya apapun,karena pada saat pelaksanaan tidak ada pemberitahuan dari siapapun termasuk dari dinas PUPR Pangkalpinang maupun dari instansi lainnya terkait benda cagar budaya tersebut’,tulisnya.
Sementara dari pihak perusahaan yang sempat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam.
Hilangnya BDCG(Benda diduga Cagar Budaya) patok batas nol kilometer Pulau bangka memicu reaksi masyarakat Pemerhati Sejarah Bangka belitung serta Ormas Laskar Merah Putih Mada Babel, didampingi Aliansi Wartawan Muda Babel siang tadi (19/2) mendatangi Polresta Pangkalpinang dalam rangka melaporkan hilangnya Patok Batas Nol kilometer Pulau Bangka saat dilakukan pembangunan trotoar di depan Gereja Maranatha jalan sudirman Pangkalpinang.
Laporan resmi tersebut ditujukan kepada Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol. Gatot Yulianto,S.IK,M.H.P dan Kasatreskrim dengan tujuan agar dapat melakukan tindakan hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terhadap hilangnya benda diduga cagar budaya yakni patok Nol Kilometer Pulau bangka yang menurut budayawan dan sejarawan di Babel merupakan benda bersejarah yang harus di lindungi dan dijaga keberadaannya.
Ferry Irawan , Ketua Mada LMP Babel usai menemui penyidik reskrim Polres Pangkalpinang kepada wartawan mengatakan, kedatangan ia dan rekan lainnya ke Mapolresta Pangkalpinang dalam rangka mengantarkan surat laporan tertulis kepada Kapolresta Pangkalpinang , Kasatreskrim Polres Pangkalpinang terkait hilangnya Benda Diduga Cagar Budaya Patok Nol Kilometer Pulau Bangka saat dilakukan pembangunan trotoar oleh BPJN Babel tahun lalu, menuturnya jika PPK beralasan bahwa tidak ada pemberitahuan dari dinas PUPR Kota Pangkalpinang bahwa benda patok nol kilometer tersebut adalah cagar budaya maka yang disampaikan PPK tersebut bukan alasan yang tepat untuk menghindar dari kelalaian mereka sebelum pekerjaan pembangunan trotoar tersebut dilaksanakan.
” Kalau PPK mengatakan tidak ada pemberitahuan dari PUPR kota Pangkalpinang maka itu sebuah kekeliruan, jangan berdalih dan menyudutkan pihak lain terhadap kelalaian kalian, Patok Nol kilometer tersebut lebih bernilai dari trotoar yang kalian bangun, jadi jangan asal bicara, kami masyarakat asli Babel ini jangan kalian bohongi, meski Jalan Nasional itu Satker PJN yang bangun bukan berarti semau kalian menghilangkan patok tersebut, APBN itu sumber dananya dari mana?? apakah uang pribadi Kepala Satker PJN atau Uang pribadi Menteri yang menaungi kalian??? jadi jangan TAIPAU ( Sombong,red) termasuk gaji kalian dibayar pake uang rakyat!!!’Cetus Ferry .
Dikesempatan yang sama, Ahmad Wahyudi pemerhati sejarah Bangka Belitung dan Beberapa rekan media yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung (AWAM-Babel) kompak menyatakan akan mengawal laporan terhadap hilangnya patok Nol kilometer pulau Bangka yang telah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang.
” kami akan mengawal laporan tersebut,dimulai sejak hari ini hingga ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Aparat kepolisian terhadap mereka yang diduga telah dengan sengaja merusak,menghilangkan maupun merubah atau memalsukan benda diduga cagar budaya tersebut ‘ ungkap Yudi yang kemudian di iyakan Mayrest kurniawan pengurus AWAM Babel penuh semangat.
Mewakili Masyarakat yang menghormati dan menghargai akan sejarah ALIANSI WARTAWAN MUDA(AWAM)Babel Bersama ORMAS LMP MADA Babel akan terus mengawal sampai tuntas,bagi pelanggar undang-undang dan hukum dalam hal ini yang harus bertanggung jawab atas perihal hilangnya patok nol km kota pangkalpinang adalah 1.Fery selaku Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Babel
2.Consultan Pengawas Proyek Pembangunan Trotoar Jalan Jenderal Sudirman kota Pangkalpinang
3. Direktur CV. Indah Karya Sentosa
AWAM Babel beserta Ormas LMP Mada Babel mendesak Kapolresat Pangkalpinang agar segera proses,tindak dan tegakkan hukum,di mata hukum sama tidak ada toleransi bagi siapa pun apa dia seorang pejabat pemerintah atau pun pengusaha Ketika Orang itu Tidak Lagi Mematuhi dan Mentaati Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku,Dengan sengaja merusak dan menghilangkan peninggalan bersejarah sebagai salah satu dari Cagar Budaya jelas telah di atur dalam Undang-Undang,Benda yang di anggap masuk sebagai Cagar Budaya di lindungi oleh Undang-Undang.(Tim AWAM Babel)