Bentuk-bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya:
Pasal 105. Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 107
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 108
Setiap orang yang tanpa izin Menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian Balai Pelaksana Jalan Nasional(BPJN)yang memiliki kewenangan atas jalan nasional dalam perihal ini Ka,SatKer BPJN Wilayah II Babel dan CV.Indah Karya Sentosa harus bertanggung jawab atas hilangnya peninggalan sejarah Kota Pangkalpinang yang tak ternilai harganya.
Sejarah adalah peristiwa atau kejadian yang terjadi pada masa lalu yang dipelajari dan diselidiki untuk menjadi acuan serta pedoman kehidupan masa mendatang,jadi kita tidak bisa melupakan sejarah karena kita hidup di dalam bagian dari sejarah dan tak terlepas bagian dari sejarah,Sebagai Bangsa yang besar adalah Bangsa yang Tidak akan pernah melupakan sejarah,bisa menghargai sejarah,menjaga dan merawat atas peninggalan sejarah.(PJL)