Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penambangan Timah di Kawasan Hutan Lindung Tanpa Izin
WARTA-ONE.COM,SUNGAILIAT – Kawasan Pantai Matras merupakan salah satu tujuan wisata populer di Kabupaten Bangka.Namun hanya segelintir area yang terpelihara, selebihnya rusak berantakan digasak tambang timah ilegal. Lubang bekas tambang berserakan disana sini. Tetumbuhan pantai nyaris tak tersisa, hanya hamparan pasir tak rata yang dijumpai. Sejatinya kawasan tersebut adalah aset wisata yang mesti terpelihara untuk dapat dijual ke para wisatawan. Tetapi nyatanya adalah kebalikan. Dimana peran pemerintah setempat dalam melestarikannya jadi tanda tanya besar.
Terpantau oleh Redaksi TIM AWAM BABEL adanya aktivitas penambangan di Perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Pantai Matras Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini ramai dengan aktivitas tambang timah ilegal jenis ponton rajuk.
Seakan merasa kebal akan hukum aktivitas penambangan timah ilegal Tidak pedulikan lingkungan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung pun dijadikan lahan penambangan timah ilegal,TIM AWAM BABEL saat berada dikawasan tersebut nampak terlihat ada puluhan orang pekerja sedang melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut, Parahnya aktivitas tambang timah ilegal tersebut menggunakan ponton rajuk merambah ke Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Kawasan hutan Pantai Matras terdiri dari Hutan Lindung Pantai sebagian dan sebagian lagi ada yang masuk Kawasan Hutan Produksi.
Tindak pidana pencurian timah di kawasan hutan tanpa izin dan untuk penegakan hukum tindak pidana pencurian timah di kawasan hutan tanpa izin. peraturan-undangan (pendekatan undang-undang), pendekatan kontekstual (pendekatan konsep), dan pendekatan kasus (pendekatan kasus), dengan bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengkajian preskriptif.
1) Bentuk-bentuk tindak pidana yang dilakukan pelaku penangkapan di kawasan hutan tanpa izin yaitu yang dapat dijatuhi hukuman pidana ada 4 bentuk yaitu melakukan penangkapan tanpa izin, Menyampaikan data Laporan Keterangan Palsu, melakukan pencucian hasil tambang, dan tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.
Yang ketentuannya Pasal 158, Pasal 159, Pasal 161 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2) Masih terdapat praktik-praktik Penambangan ilegal belum menyentuh hukum yang terdapat di Sungailiat,Bangka karena Penegakan hukum terhadap penambangan Timah dalam Kawasan Hutan Lindung tanpa izin belum berjalan dengan Maksimal dan efektif.
Mengingat bahwa perbuatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana pertambangan di dalam Kawasan hutan Lindunh tanpa izin, maka penjatuhan pidana seharusnya diorientasikan tidak hanya pada pelanggaran IZIN PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN(IPPKH) melainkan pada perbuatan lain yang berkaitan dengan Pencucian hasil tambang dan reklamasi dan pasca penambangan.
Hal ini dapat diupayakan melalui hukuman pidana (pidana) yang bersifat remidi (pembayaran ganti kerugian) melalui denda pidana dan tindakan sanksi yang bersifat daya paksa melalui pidana tambahan dalam Pasal 164 UU Minerba yang ditujukan untuk pemulihan lingkungan hidup. Sehingga dapat memberikan efek jerah bagi pelaku tindak pidana.
Tidak jauh dari lokasi penambangan timah ilegal pada Daerah Aliran Sungai dan Kawasan hutan lindung Pantai Matras,dimana pantai tersebut merupakan salah satu objek wisata yang sering dikunjungi oleh masyarakat khususnya Pulau Bangka baik dari warga Sungailiat sendiri atau pun dari luar kota, Pantai Matras yang menjadi salah satu dari Objek Wisata Kebanggaan Pulau Bangka Prov.Kep.Babel ini apabila tidak adanya tindakkan tegas dari APH dan pemerintah setempat tidak menutup kemungkinan akan menjadi kawasan pertambangan timah ilegal, Selasa, 23/01/24.
Hasil pantauan TIM AWAM BABEL dipertegas oleh keterangan Divisi Investigasi dari Lembaga Pemantau Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), Rusnadi dari Divisi Investigasi itu mengatakan bahwa ada puluhan unit tambang ponton rajuk yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai Pantai Matras diperkuat dari keterangan masyarakat sebut saja namanya R.
“R menjelaskan kalau tambang tersebut ada beberapa orang pengurus pak, Tapi saya tidak kenal siapa saja,informasi nya Oknum APH juga yang backup disitu Pak,jelas R.
” Kami dari LPLHI Babel, sangat menyayangkan adanya kegiatan tambang yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai dan Kawasan Hutan Lindung tersebut,” tegas Rusnadi dari Divisi Investigasi LPLHI Babel.
“Hutan yang sangat dilarang untuk di rusak apalagi di rambah terlebih lagi untuk kepentingan keuntungan pribadi,” sesalnya.
Dengan adanya temuan ini tentunya Tim Awam Babel akan melakukan upaya upaya konfirmasi ke pihak terkait, termasuk ke pihak Polres Bangka,APH dan Pemerintah Kabupaten Bangka,dengan harapan adanya tindakkan tegas terhadap pelaku tambang timah ilegal di Kawasan tersebut agar salah satu dari objek wisata yang menjadi kebanggaan dari masyarakat Pulau Bangka Prov.Kep.Babel tetap terjaga Kelestarian dari Hutan Pantai Matras yang terdiri dari Hutan Lindung Pantai sebagian dan sebagian lagi ada yang masuk Hutan Produksi.(PJL)