Pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan yang melampaui tahun anggaran, harus ada kepastian akan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya. Apabila tidak ada kepastian maka dilakukan pemutusan kontrak.Apabila dilakukan pemutusan kontrak karena penyedia:
- Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
- Sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila diberikan); dan
- Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam
Di sisi lain, masih banyak pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran. Kondisi seperti ini membuat PPK menjadi dilematis, apakah harus melakukan pemutusan kontrak atau memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.(PJL/TIM AWAM BABEL)