Sebagai perbandingan,Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 11 disebutkan bahwa Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Dalam arti tanggal 31 desember pelaksanaan aktivitas anggaran pada tahun berkenan telah berakhir.
Dalam Perpres 16 Tahun 2018 Pasal 56 disebutkan bahwa:
- Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
- Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran. Perpres 16 Tahun 2018 tidak mengatur berapa lama waktu untuk menyelesaikan pekerjaan.
Hal ini diatur dalam Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II).Perlem LKPP 9/2018 menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 (Lampiran PK-II) menyebutkan bahwa Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak Masa Pelaksanaan berakhir.
Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran.Sebelum memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan, PPK terlebih dahulu melakukan penelitian.
PPK dapat melakukan pemutusan Kontrak apabila berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan.Pemberian kesempatan tidak harus 50 hari kalender.
Jika berdasarkan penelitian PPK bahwa pekerjaan dapat diselesaikan 30 hari kalender maka penyedia diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 30 hari kalender.