BeritaWarta DaerahWarta Hukum

Kurangnya Pengawasan Dinas PUPR Kota Pangkalpinang,Proyek Pembangunan Jembatan Air Kujud Tak Kunjung Rampung

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGProyek Pembangunan Jembatan Air Kujud dikerjakan,masyarakat berharap supaya proyek tersebut dapat cepat rampung dan dapat di manfaatkan oleh masyarakat setempat serta sesuai dengan Undang- undang dan peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Saat Pengurus Awam Babel Meiyrest kurniawan bersama tim berkunjung ke lokasi proyek Pembangunan Jembatan Air Kujud,Selasa(16/1/2024),dari pantauan tim Awam Babel proyek pembangunan jembatan air kujud tersebut belum juga rampung di kerjakan.

Sementara pengawas lapangan Proyek Tersebut Mas Dani tidak berada di Lokasi dan hanya ada beberapa Tukang yang sedang mengerjakan proyek tersebut.

Lainnya hal nya dengan Bong Ayong salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi sempat bertemu dan berbincang dengan Tim AWAM BABEL
“Kami la merasa terganggu pak dengan proyek ni,Lom selesai-selesai lah sampai sekarang”ungkap Bong Ayong.


Pekerjaan konstruksi tender dari Dinas PUPR Pemerintah Kota Pangkalpinang, pelaksanaannya di mulai dari tanggal 3 Juli 2023 sampai tanggal  29 Desember 2023 ternyata belum juga rampung di kerjakan pada akhir waktu ditetapkan,yang mana dana bersumber dari anggaran APBD tahun 2023 Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan menyerap anggaran sebesar Rp.3.161.786.075,00.

Penyedia Jasa Proyek Konstruksi Yang di kerjakan oleh perusahaan a.n CV.GHUNO DHIO yang  terjadi pembiaran dan  tidak di hentikan / Blacklist /putus kontrak / gagal dalam kontrak kerja oleh Dinas PUPR Pemerintah Kota Pangkalpinang Disinyalir adanya persengkongkolan/kerjasama, antara kontraktor dengan Dinas PUPR Pemerintah Kota Pangkalpinang PROVINSI KEP.BANGKA Belitung dengan kontraktor antara lain dengan Dinas PUPR, PPTK,  kontraktor Konsultan pengawas proyek.

Proyek Pembangunan Jembatan Air Kujud melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan menurut PP diatas tersebut Bahwa;setiap proyek yang di kerjaan pada tahun anggaran tunggal harus rampung pada tahun anggaran tunggal juga, apa bila pekerjaan proyek tidak rampung dikerjakan pada tahun anggaran tunggal maka, pekerjaan proyek tersebut harus di hentikan / putus kontrak / blacklist oleh dinas PUPR Pemerintah Kota Pangkalpinang dan di bayar sesuai dengan kemajuan progress pekerjaan proyek kepada kontraktor tersebut.

Keterlambatan pekerjaan akibat dari kelalaian Penyedia barang/jasa, maka Penyedia barang/jasa yang bersangkutan dikenakan denda keterlambatan sekurang-kurangnya 10/00 (satu perseribu) per hari dan maksimum 5% dari nilai kontrak, dan akan diperhitungkan saat pembayaran kepada Penyedia barang/jasa tersebut. Uang denda keterlambatan kemudian akan langsung dipotong pada pembayaran berikutnya (pembayaran terakhir).

Jika keterlambatan terjadi masih di dalam Tahun Anggaran (TA), maka uang denda keterlambatan kemudian akan langsung dipotong pada saat pembayaran berikutnya (pembayanan terakhir). Untuk kemudian uang denda keterlambatan dicatatkan pada buku kas umum KKM pada kolom penerimaan.

Sampai pemberitan ini di publikasikan tim AWAM BABEL terus menghubungi pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab atas molornya proyek Pembangunan Jembatan Air Kujud.(PJL/AWAM BABEL)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available