BeritaLingkungan HidupWarta HukumWarta TambangWarta Utama

APH Setempat”Membutakan Mata dan Menulikan Telinga”Terhadap Gudang dan Penggorengan Biji Timah Milik ALOY

WARTA-ONE.COM,SUNGAILIATGudang Penampungan dan Penggorengan biji Timah yang diduga tak berizin beraktifitas di di Jalan Timah Raya, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepuluan Bangka Belitung seperti mata pisau tajam ke bawah tumpul ke atas mungkin itu lah yang pantas di sematkan kepada APH di Negeri Serumpun Sebalai,salah satu Institusi di Babel yang menjadi backing pengiriman stok timah ilegal ke salah satu gudang timah milik Bos ALOY di sungailiat,Jum’at(29/12/2023)

Tim AWAM BABEL telah mendapatkan beberapa sumber informasi dari warga setempat yang menyebutkan bahwa aktivitas gudang dan penggorengan bijih timah milik BOS ALOY lancar tanpa tersentuh Aparat wajar yang membackingnya bang AMD KRM.

“Gudang dan penggorengan timah punya BOS ALOY  aman wajar ada bang AMD KRM yang mengamankannya dan menyuplai biji timah langsung ke gudang BOS Aloy,”ungkap HN kepada awak media.

TIM AWAM BABEL mencoba mencari tau siapa oknum AMD KRM ini sebenar nya guna untuk mengkonfirmasi informasi dari warga tersebut .

TIM AWAM BABEL pun bergegas mencari fakta dari beberapa sumber informasi yang di dapatkan untuk membuktikan atas kebenaran dari informasi tersebut.

Sesampainya di lokasi yang dituju nampak sebelah pintu gerbang gudang Milik BOS ALOY terbuka,tanpa di sengaja terlihat beberapa puluhan tumpukkan karung yang diduga berisikan timah.

Gudang pengolahan biji timah milik ALOY diduga tanpa mengantongi izin resmi seperti pendirian gudang maupun perizinan penampungan serta AMDAL(Analisis Dampak Lingkungan).
 
Saat dikonfirmasi oleh awak media via pesan whastapp tidak ada tanggapan dan jawaban apa pun dari BOS ALOY. 

Tim AWAM BABEL lalu mencoba menkonfirmasikan kepada Kapolres dengan adanya Gudang dan kegiatan aktivitas penggorengan biji timah milik BOS ALOY,namun sangat di sayangkan sampai berita ini di publikasi tidak ada tanggapan dan jawaban dari Kapolres  pesan chat via whastapp yang kami kirim pada hal chat tersebut tertanda centang dua.

Pada Pasal 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dasar Hukum Amdal di Indonesia yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 27 Tahun 1999 terkait Amdal merupakan kajian dampak utama dari rencana kegiatan atau usaha terhadap lingkungan hidup. Kajian ini dibutuhkan dalam proses pengambilan keputusan dari penyelenggaraan kegiatan atau usaha.

Dari dasar hukum Amdal ini, para pengusaha yang berencana memiliki usaha atau kegiatan di suatu wilayah wajib hukumnya menaati keputusan berdasarkan analisis dampak lingkungan yang telah dilakukan.

Sesuai Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagai mana dimaksud Pasal 158 UU nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 04 tahun 2009 mineral dan batu bara. Ancaman hukumnnya, pidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100.000.000.000.

Bahkan di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

APH setempat apa benar-benar tidak mengetahui dengan adanya gudang dan aktivitas penggorengan biji timah milik  BOS ALOY atau pura-pura tidak tahu,apa mungkin APH sudah berganti nama menjadi “Aparat Penikmat Hasil”.

Rela membela dan menutupi Pemilik modal demi mengisi isi dompet APH membutakan mata dan menulikan pendengaraan adanya gudang dan aktivitas penggorengan biji timah milik BOS ALOY.(PJL/TIM AWAM BABEL)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available