Perlu diketahui, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia(APRI) adalah sebuah wadah berkumpulnya para penambang rakyat yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia. Namun APRI bukanlah sebuah institusi ataupun lembaga yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan izin penambangan.
Apa yang dilakukan Leni dengan menjual nama APRI dalam menaungi kegiatan penambangan Timah ilegal hanya demi meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi saja.(PJL AWAM BABEL)