Diharapkan Kepolisian Kepulauan Bangka Belitung dan khususnya Polres Bangka Barat agar mengambil langkah tegas dan melakukan tindakan Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan terhadap Leni.
Perbuatan Leni ini sudah sering dan pernah dilakukan dengan cara menjual dan atau mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua dari suatu Asosiasi dan Ormas.
Pada tahun 2021 Leni pernah melakukan perbuatan yang sama dengan mengaku dirinya sebagai ketua DPW APRI BABEL untuk membuka tambang rakyat di perairan Desa Bakit.
Tahun 2023 lalu Leni juga pernah berencana membuka tambang rakyat di perairan tembelok dengan mengaku dirinya sebagai Ketua Ormas LMPI Mada.