Merasa telah ditipu dan dirugikan oleh Leni, para penambang akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan perbuatan lele tersebut ke Polres Bangka Barat.
Pada prinsipnya, sebelum melakukan kegiatan penambangan, para penambang yang bernaung di bawah APRI diharuskan membentuk kelompok penambangan atau Responsible Mining Community(RMC) yang kemudian diajukan ke DPP APRI untuk dikeluarkan sertifikat rmc nya, namun kenyataannya kegiatan yang dilakukan oleh Leni ini belum ada yang namanya RMC bahkan untuk di Bangka Barat sendiri belum terbentuk DPC Apri.
Tentunya,Leni yang katanya ketua DPW APRI BABEL seharusnya mengerti tentang izin Pertambangan rakyat dan mengetahui bahwasanya Bangka Barat dengan belum terbentuknya DPC APRI maka tidak diperbolehkan kegiatan penambangan tersebut dengan mengatasnamakan sebagai pertambangan rakyat.
Sudah jelas Apa yang dilakukan Leni telah melanggar hukum dengan mengaku bahwa dirinya sebagai ketua DPW APRI BABEL adalah sebuah Pembohongan Publik, yang dengan sengaja menipu dan merugikan para penambang dengan cara membawa dan menjual.