BeritaKriminalWarta HukumWarta KriminalWarta Utama

Penyeludupan BBM Ilegal Jenis Solar

Adapun kriminalisasi terhadap perbuatan yang berupa penyalahgunaan BBM Bersubsidi dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, adalah sebagai berikut : 


Pasal 53


Setiap orang yang melakukan :
  ~ Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah) 

  ~ Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

   ~ Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) 

Pasal 55


Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). 

Pasal 40 ayat 9, Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
 
Oleh karena itu, maka sepatutnyalah perbuatan ini digolongkan dalam “Kejahatan” sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 57 ayat (2) sebagai berikut : “Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah “kejahatan

1 2 3 4

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available