WARTA-ONE.COM,MUNTOK-Pada Hari Rabu 20/12/2023 salah satu Tim Redaksi kami melihat sebuah atribut yang dan terpampang sangat jelas di Dusun Tembelok Muntok Kabupaten Babar yang bercorakkan Loreng salah satu Ormas dari LMP yang bertuliskan”Laskar Merah Putih Indonesia Kegiatan Tambang Rakyat…”.
Redaksi kami pun langsung menghubungi bang Ferry Irawan atau yang sering kita kenal dengan panggilan kamada menyampaikan melalui Via.Whastapp“Coba Di Lihat Dengan Seksama dan Jelas-jelas,Tentunya Dari Lambang Sudah Terang dan Jelas Ormas Tersebut LMPI MADA Sedangkan Ormas yang Saya Pimpin Selaku Kamada adalah LMP MADA BABEL(Laskar Merah Putuh Markas Daerah Bangka Belitung) Tidak Pakai( I)”ujar Kamada Ferry Irawan.
Setelah Redaksi kami mendapat penjelasan dari Kamada Ferry Irawan,lalu Redaksi kami memperhatikan dengan seksama Spanduk dan tertuju lah pada salah satu Lambang dari Kementrian Hukum Dan Ham,ini jelas telah menyalahi aturan yang mana sudah tertuang dalam Pasal 59 di Perppu 2/2017:
Redaksi kami melalui Chatting Whatsapp Langsung dengan Ketua Mada LMPI Ibu Leni(Berdasarkan Surat Kuasa dari Ketua Mada LMPI yang lama an.Yadi Umar bukan Berdasarkan Surat Keputusan dari Ketum LMPI) dan beliau menyampaikan untuk berkunjung langsung ke Kantor Sekretariat LMPI yang beralamat di Pangkalbalam tepat nya di samping Pertamina Pangkalbalam.
Redaksi kami pun berkunjung ke Kantor Sekretariat LMPI dan hasil dari pantauan nampak kosong tidak ada aktivitas apa pun,lalu Redaksi kami mencoba Chatting Whatsapp dengan Ibu Leni dan beliau menyampaikan sedang berada di luar kota.
sampai berita ini di Publikasikan tidak ada tanggapan dan jawaban apa pun atas pertanyaan yang di ajukan Redaksi kami dan terkesan menghindar.
b. Penghentian kegiatan;dan/atau
c. Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud, dalam Perppu ini dijelaskan, diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
Berdasarkan Perppu di larang dan tidak di benarkan ormas dalam penggunaan lambang lembaga pemerintahan,dan jelas Ormas LMPI yang di pimpin Ketua Mada Ibu Leni dalam Atribut Lambang pada Ormasnya menggunakan Lambang dari lembaga pemerintahan yaitu Lambang dari Kementrian Hukum dan Ham,jelas ormas dari LMPI telah melanggar dan menyalahkan aturan dari Perppu.
Maka kesimpulan yang dapat kami ambil dari sudut pandang Redaksi kami,berdasarkan klarifikasi dari Kamada Ferry Irawan,bahwa diantara kedua Ormas tidak ada kesamaan baik secara Administratif maupun Struktur Organisasi Keanggotan,harapannya dengan di publikasikan pemberitaan ini berharap tidak ada lagi kekisruhan yang mengatakan kedua Ormas di bawah pimpinan Kamada Ferry Irawan yaitu LMP MADA BABEL sedangkan Ketua Mada IBU LENI LMPI.(pjl)