Warta DaerahWarta Utama

Dengan Adanya PP 26/2023 Bangka Belitung “Dihantui” Amblesnya Pulau

Salah satu keindahan pantai di Provinsi Kep Bangka Belitung

PengamatĀ  : Belum beres masalah tambang laut, Babel kini dihadapkan pada ancaman ekologis yang serius. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin pulau ini akan tenggelam.

Jakarta warta-one.com — Indonesiaku tidak sedang baik-baik saja. Apa yang diberitakan hampir semua drama, demi mengalihkan deretan isu untuk menjaga nama. Yang bicarakan fakta kadang dibungkam secara paksa. Dengan keluarnya regulasi Pemerintah berupa PP No 26/2023 tentang pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, Jumat 2 Juni 2023.

Setelah dieksekusi mati melalui SK Menperindag, ekspor pasir laut setelah mati selama 20 tahun kini hidup kembali dan seharusnya mampu membuat bergidik warga penghuni pulau dengan luasan 11,968 kmĀ², terletak di gugusan kepulauan yang bergantung pada kokohnya garis pantai kepulauan. 

Pasalnya, bukan saja dasar laut yang mengelilingi Kep Bangka Belitung akan semakin tergerus oleh buasnya profit serta celah ekspansi pengusaha pasca menipisnya cadangan pasir timah darat dengan berpindah ke tambang pasir laut. Praktek mereka akan disahkan oleh PP 26/2023 tadi tanpa harus mengutak-atik kitab suci Omnimbus Law.

Di penghujung tahun 2020 yang lalu. Publik Indonesia dikejutkan oleh sebuah postingan di ranah sosmed oleh mantan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Marco Kusumawijaya. Marco mengkritisi salah satu fasilitas di PIK II yang berupa hamparan pantai dengan pasir putih dan langsung didatangkan dari Bangka Belitung.

Bukan cuma di sosmed saja mereka mengumumkan soal ‘pembelian sah tapi bermasalah’ SDA milik warga Bangka Belitung. Namun sembari pula menebar ancaman soal bom waktu terkikisnya struktur pondasi pulau Bangka.

Sontak saja, kondisi seperti ini dengan lugas ditanggapi oleh arsitek TGUPP era Anies Baswedan yang kebetulan berasal dari kotamadya Pangkalpinang, Marco Kusumawijaya dengan narasi menghujam ke uluhati.

“Bajingan banget proyek ini! Merusak Pulau Bangka dengan bangga dijadikan bahan jualan pula!” tulisnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari cuitan akun Twitter @mkusumawijaya pada Kamis 3 Desember 2020,” tulis akun tersebut.

Marco pun menyinggung para bupati yang memberi izin kepada developer PIK 2 untuk mengambil pasir putih demi kemewahan fasilitas ‘kota baru’ mereka.

“Bupati-bupati yang kasih ijin ini begonya minta ampun,” tulisnya.

Meski begitu, upaya media untuk membuka kontroversinya problematika beleid berupa PP No 26/2023 yang jika terus berlaku tanpa adanya opini publik, bukan saja menempuh jalan yang lurus juga mulus. Ada saatnya media kepentok tembok kokoh yang sering disebut “No Comment” milik deretan narasumber kompeten, seperti Kadistamben Pemprov Babel Amir Syahbana, Direktur Walhi Babel Jessik Amundian.

Namun demi membuka tabir permasalahan siapa saja pelaku usaha pasir laut, bagaimana mekanisme-nya serta berapa total kubikasi pasir yang sudah berpindah tuan alias dijual keluar wilayah RI. Berapa total pajak negara yang dihasilkan dari jumlah kuota ekspor pengusaha, dan sebagainya. Media tetap dalam kewajiban merangsang literasi warga negara untuk lebih perduli lagi menyikapi pola investasi dengan taruhan kedaulatan negeri.

Celah sempit regulasi tata kelola sedimentasi laut ini berpotensi kuat akan menyuburkan praktek-praktek legal dengan menihilkan kelestarian lingkungan, dus praktek ilegal yang akan mempercepat penenggelaman pulau. Sebagai tambahan, di bulan Desember 2020 yang lalu. Amir Syahbana dalam wawancara dengan kompascom, pernah menyatakan bahwa penambangan pasir laut sepanjang legalitasnya sah boleh-boleh saja. Mereka, lanjut Amir, yang terdiri dari belasan perusahaan memiliki IUP produksi darat sedangkan yang di laut belum ada yang mengajukan.

“Belum beres masalah tambang laut, Babel kini dihadapkan pada ancaman ekologis yang serius. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin pulau ini akan tenggelam. Sepanjang diatur dengan baik dan benar sekalipun, Pulau Bangka sudah belasan tahun ini dikoyak-koyak dasar lautnya oleh praktek penambangan timah model kapal isap dan kapal keruk,” sanggah Yadi P seorang Pemerhati Sosial Politik warga Pangkalpinang. (LH)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available