Warta HukumWarta Utama

DPC PERMAHI BABEL Bersama LBH KUBI Melakukan Penyuluhan Hukum, Dalam rangka Meningkatkan Kepekaan Hukum di Desa Kace

Pangkalpinang warta-one.com — Belakangan ini seperti sama-sama diketahui, media massa sering memuat informasi terkait adanya kasus-kasus hukum yang melibatkan warga yang notabene merupakan pribadi yang awam pada hukum itu sendiri. Mirisnya lagi, kadang ketidaktahuan mereka akhirnya memposisikan mereka sebagai pesakitan dalam kasus-kasus tertentu. Senin, 29 Mei 2023

Dengan semangat seperti itulah, DPC PERMAHI BABEL bersama LBH KUBI melakukan penyuluhan hukum yang bertemakan “Advokasi Kerakyatan Penyuluhan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan” atau AKAR RUMPUT” bertempat di halaman kantor desa Kace.

Dalam acara yang cukup disesaki oleh warga setempat, bertindak sebagai narasumber, Dicky Sekalu pendiri LBH KUBI, Fahmi Fahriansyah, selaku Kader DPC PERMAHI BABEL, dan ketua cabang PERMAHI BABEL,.Yudha Kurniawan, beserta anggota kepanitiaan kegiatan atas nama Rozi,  Windy, Novi, Zaldia, Nilam, dan Cicelia.

Penyuluhan Hukum ini dilakukan tujuan untuk menekan kenakalan remaja yang berujung ke Tindakan Pidana dan tentang agraria juga peran LBH dalam membantu penyelesaian perkara hukum baik diluar pengadilan atau MEDIATOR maupun di dalam persidangan yang fokus membantu masyarakat yang kurang mampu.
   
Sebelumnya, di Senin 22 mei 2023. Panitia telah melakukan audiensi dengan tujuan mempertanyakan perkara yang sering atau marak terjadi di desa Kace. Keterangan dari Sekdes pak Nurdin “di desa ini yang marak terjadi itu terkait kenakalan remaja dan berakhir ke pencurian, tawuran, miras dan kenakalan lainnya”. Setelah dilakukan audiensi dan koordinasi panitia yang dimandatkan mendapat hasil untuk materi terkait yang akan di sampaikan.
    
Pada dasarnya kenakalan remaja merupakan tindakan yang banyak terpengaruhi oleh kultur dan kurangnya perhatian keluarga terhadap anak. Masa remaja merupakan masa transisi dari anak menjadi dewasa, dan diadopsi oleh pemerintah melalui UU No 35 tahun 2013 perubahan dari UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, merupakan upaya pemerintah dalam menekan tindakan kekerasan terhadap anak yang berujung kepada Batin, fisik, dan mental anak. Ini merupakan instrumen pemerintah dalam upayanya melindungi atribut hukum resmi terhadap anak.

Mengenai kenakalan remaja pemerintah mengatur secara khusus sanksi dari kenakalan yaitu UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, UU yang di buat bertujuan memisahkan sanksi yang di dapatkan usia anak dan usia dewasa.

Dengan begitu, diharapkan peran serta masyarakat mensosialisasikan aturan-aturan hukum terkait hukum pidana pada anak, serta peradilan pada anak.

Di akhir sesi acara yang bisa dinilai sukses tersebut, para peserta sarasehan hukum oleh DPC PERMAHI BABEL dan LBH KUBI melakukan foto bersama. (YK/*/lh)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available