Warta DaerahWarta Utama

Tegas ! Kasat Pol PP Pemprov Babel : Sepanjang Langgar Perda, Mohon Maaf Dipastikan Tidak Bisa Keluar Dermaga 

Pangkalpinang –  Proses pengiriman pasir zirkon keluar dari provinsi Bangka Belitung beberapa kali mengalami kehebohan. Pada 4 April 2021 yang lalu sebanyak ± 200 ton zirkon beserta mineral ikutan digagalkan keluar dari pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang, Kamis 13 April 2023. 

Ketika itu, tim gabungan yang terdiri dari DPR RI, Kementerian ESDM Cq Ditjen Minerba, dan Ditreskrimsus Polda Babel menahan ratusan ton pasir zirkon yang rencananya akan diekspor ke luar negeri. 

“Walaupun secara administratif, dokumen yang dimiliki PT CAL lengkap, namun begitu keabsahannya perlu diperiksa ulang oleh instansi terkait lainnya,” kata Anggota DPR RI Bambang Pattijaya. 

Di sisi lain, sebongkah informasi pada Rabu malam 12 April 2023 masuk ke redaksi perihal masuknya tongkang kosong yang sedianya akan memuat pasir zirkon dengan tujuan Kalimantan di dermaga perusahaan PT Putraprima Mineral Mandiri kawasan Airanyir.

“Info bang, ada zirkon mau keluar dari Babel malam ini, di dermaga PT PMM Airanyir tujuan Kalimantan. Masuk ke bangka muatan kosong,” ketik sumber ke nomor whatsapp redaksi. 

Perlu diketahui pembaca, pengiriman pasir zirkon keluar dari provinsi Bangka Belitung bukan sekali ini saja mengalami kehebohan. Pada 4 April 2021 yang lalu sebanyak ± 200 ton zirkon beserta mineral ikutan digagalkan keluar dari pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang. 

Ketika itu, tim gabungan yang terdiri dari DPR RI, Kementerian ESDM Cq Ditjen Minerba, dan Ditreskrimsus Polda Babel menahan ratusan ton pasir zirkon yang rencananya akan diekspor ke luar negeri. 

“Walaupun secara administratif, dokumen yang dimiliki PT CAL lengkap, namun begitu keabsahannya perlu diperiksa ulang oleh instansi terkait lainnya,” kata Anggota DPR RI Bambang Pattijaya. 

Polemik rencana ekspor PT CAL sebanyak delapan kontainer ini, bermula dari secarik surat Gubernur Erzaldi yang ditujukan pada Bea Cukai Pangkalbalam agar tidak menerbitkan izin keluar kapal Trans Jaya. 

Setelah jadi pro dan kontra di publik Bangka Belitung, akhirnya delapan kontainer muatan milik PT CAL tersebut bisa melenggang keluar setelah melewati pemeriksaan berjenjang pelbagai instansi. 

Akankah Zirkon PT PMM Bernasib Sama Dengan Peristiwa 4 April 2021?

Sementara itu, dari pantauan belasan awak media di lokasi penumpukan zirkon di halaman perusahaan PT PMM di Desa Airanyir Bangka, Kamis sore ini. Nampak tumpukan karung berisikan zirkon secara marathon sedang dimuat ke armada truk yang hilir mudik antri di depan sebuah PC warna oranye. Armada truk tadi selanjutnya bergegas menuju tongkang yang menunggu di dermaga perusahaan yang terletak di bagian belakang area PT PMM. 

Di lokasi yang sama, belasan awak media nampak terlihat di lokasi pemuatan pasir zirkon di halaman PT PMM. Ada beberapa yang berinisiatif untuk menunggu di dermaga. 

Dari dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar) No R-3/KSOP IV/16/IV/2023 yang ditandatangani oleh Syahbandar Ely Wahyudin. Di surat tersebut disebutkan muatan nihil ketika Kapal Twin Power dengan berat 44 GT berawak kabin sebanyak tujuh orang. 

Di lokasi pemuatan pasir zirkon di bagian belakang PT PMM, seorang penyidik dari Dinas LHK Pemprov Babel (PPNS) yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan kadarnya dibawah 30%

“Aturannya (dalam Perda) harus mencapai 65% pengiriman antar pulau,” sebutnya.

Informasi Lapangan Bilang Ada Nama Oknum Media ‘Bermain’ di Pusaran Zirkon  

Tak cuma itu, Kasat Pol PP Pemprov Babel, Yamoa yang terlihat di lokasi menegaskan bahwa dalam Perda No: 2/2021 disebutkan soal kadar minimal 65% jika pengiriman antar pulau. 

“Jika bicara soal Perda, maka pihak kami lah yang berwenang untuk meluruskannya,” tegas Yamoa di depan awak media. 

Sebelum itu, ada kisah menarik yang terjadi ketika rombongan wartawan gelombang pertama hendak memasuki kawasan PT PMM di Dermaga Airanyir. “Maaf pak kalau mau masuk, silahkan hubungi bapak RF lebih dahulu,” ucap petugas keamanan ke rombongan awak media. 

Sontak saja kabar seperti ini direspon dengan kedatangan Kasat Pol PP Pemprov Babel yang sebelumnya cuma monitor peristiwa lewat laporan anggota di lapangan. 

“Oh begitu, saya segera meluncur ke lokasi,” balas Yamoa di sambungan ponselnya. 

Situasi terakhir mengatakan, bahwa kapal Twin Power yang sedianya akan membawa ± 3000 ton zirkon, kondisinya masih teronggok di dermaga PT PMM, karena terhalang regulasi Perda 2/2021. 

Sampai berita ini ditayangkan, media terus berupaya melakukan konfirmasi atas peristiwa yang menyita atensi pers Bangka Belitung ini, sayangnya belum secara maksimal mendapatkan respon dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. (team investigasi) 

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available