Pangkalpinang — Hampir 60% Kondisi pantai di Provinsi Bangka Belitung di ambang bencana Ekologi yang disebabkan oleh Pertambangan laut, serta diperparah dengan mengabaikan reklamasi pasca tambang. Data WALHI Babel mengungkapkan ada 298 IUP laut yang luasnya mencapai 595.381 hektar, Rabu 12 April 2023.
Sejak satu dasawarsa terakhir, konflik sporadis yang menghadapkan dua kelompok masyarakat. Yakni kelompok nelayan dengan kelompok penambang, disayangkan belum dicarikan solusi yang komprehensif. Bentrokan antar warga masih rentan terjadi.
Mengantisipasi hal tersebut, Kecamatan Muntok berinisiatif untuk mensterilkan zona tangkap nelayan yang ada di pesisir kampung Mentok Asin Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat dari buasnya penambang TI Apung Tembelok.
Tim Gabungan yang terdiri dari Polres Bangka Barat, Kodim Bangka Barat, TNI AL, Satpol PP mendatangi lokasi penambangan yang dikabarkan memberi hasil lumayan, info beredar mengatakan per ponton disitu mampu menghasilkan ± satu ton pasir timah dalam aktivitas yang disinyalir dikendalikan oleh beberapa oknum. Sementara ini masih dalam penelusuran tim investigasi media.
Sebelumnya, sumber redaksi yang berpesan agar namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa ada koordinator lapangan yang panik ketika tahu lokasi Tembelok ditertibkan oleh Tim Gabungan. “Punya kami tuh kando,” kata sumber menirukan pengakuan oknum koord tadi.
Sementara itu, menyikapi ramainya lokasi penambangan dengan potensi adanya benturan antar warga nelayan dengan warga penambang, maka Camat Muntok, Sukandi setelah berkoordinasi dengan Wakil Bupati Bong Ming Ming menerbitkan Surat bernomor 005/107/19.05.01/2023. Yang ditujukan pada instansi lintas sektoral yang ada di lingkup Forkopimda Bangka Barat.
Ratusan ponton yang sedang beroperasi pun seketika langsung panik dan menghentikan pekerjaan mereka, ketika rombongan petugas gabungan datang ke lokasi.
“Kita sudah koordinasi dengan Bupati Sukirman, Wakil Bupati Bong Ming Ming terkait penertiban yang dilakukan kemarin di Tembelok,” kata Camat Sukandi membuka wawancara dengan media.
Untuk diketahui, lanjut Sukandi, kawasan Tembelok sendiri masih berada dalam zona Kuasa Penambangan milik Pemda Bangka Barat. Artinya, tindakan tegas yang dilakukan kemarin memiliki alasan yurisprudensi yang kuat.
“Saya juga meminta agar ponton tadi meninggalkan wilayah perairan Tembelok karena bisa saja kan mereka malam harinya balik lagi ke lokasi,” tegas Sukandi.
Terpisah Kasat Pol PP Pemkab Bangka Barat, Sudarta saat dikonfirmasi membenarkan penertiban pada Selasa kemarin. “Kita sifatnya membackup penertiban pak. Karena sudah diberi surat Camat sebelumnya,” pungkas Kasat Pol PP. (LH) -keterangan foto : ilustrasi ponton (sumber :reuters)