Pangkalpinang — Senin malam kemarin, redaksi mendapatkan informasi soal aksi main hakim sendiri oleh oknum warga di desa Jeruk Pangkalan Baru Bangka Tengah, Rabu 12 April 2023.
Sumber redaksi menyebutkan bahwa, oknum warga tadi dikenal sebagai Unyil alias Menkho.
Sosok oknum pengusaha pasir diduga ilegal yang pada 31 Oktober 2022 yang lalu videonya yang berisikan konten menantang wartawan sempat viral dalam sebuah pemberitaan.
Saat itu, Menkho alias Unyil dengan lantang mengajak seorang wartawan untuk menuliskan dirinya dalam berita atas aktivitas ilegal yang dilakukan olehnya di kawasan Bandara Depati Amir.
“Nih ku begawe ipan botak, nih pc ku ikak buatlah berita di media online aok, kutunggu aok, kelak lah ikak, kotor cara pikir ka tu,” sebut Unyil -oknum pengusaha di seputaran Pangkalan Baru Bangka Tengah.
Tak lama setelah berita tadi tayang, aparat kepolisian beserta unsur lainnya menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal Menkho dan berakhir dengan permohonan maaf diatas selembar surat bermeterai.
Lebih dari pada itu, sosok pemberang seperti Menkho inilah yang disebutkan oleh sumber redaksi Senin malam tadi melakukan pemukulan pada anak dibawah umur, semata-mata karena bocah tadi menyalakan mercon tepat di depan kediaman keluarga Mei Hwa, yang diketahui sebagai Ketua DPRD Bangka Tengah.
Sangat disayangkan jika menilik strata sosial yang bersangkutan dengan jejak rekam yang ada. Karena sebagai keluarga terpandang seharusnya sosok oknum warga ini bisa menjadi contoh bagi warga desa jeruk dan sekitarnya.
Dalam regulasi pemerintah aturan perlindungan anak-anak sudah diatur dalam UU 35/2014. UU ini juga bersifat lex specialis (ketentuan hukum yang lebih khusus) dari pasal-pasal penganiayaan yang ada di KUHP dapat diterapkan. Adapun bunyi dari Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014 tersebut adalah:
Pasal 76C UU 35/2014
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur di bawah ini:
Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sampai berita ini ditayangkan, media juga meminta pendapat dari Komisioner KPAI Pusat, Retno Listyarti namun sayang belum direspon dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. (red/lh)