Pangkalpinang —- Kasus-kasus pencurian listrik di tanah air secara sporadis masih terjadi. Walaupun pada akhirnya tetap ditindak oleh petugas PLN, namun yang sering terjadi adalah oknum warga tadi sudah dalam posisi kenyang mencuri lalu barulah petugas datang belakangan. Persis seperti film-film India berbiaya murah. Tergopoh-gopoh, otak kejahatan sudah kabur, serta cuma menyisakan aset negara yang hancur berantakan, Selasa 21 Februari 2023.
Sebelumnya media ini memberitakan, bahwa ada kasus dugaan pencurian listrik dengan modus baru. Yakni dengan memindahkan Kwh meter dari peruntukkan di Pangkalpinang ke wilayah kabupaten. “Setahu saya Kwh dengan register nomor 32 1999 75 11 4 untuk di pangkalbalam, sekarang posisinya malah dipakai untuk tambak,” ungkap sumber redaksi.
Selain melakukan modus pemindahan Kwh meter tidak pada peruntukannya, potensi pencurian listrik pun seketika menyeruak manakala kesan cuek atau menganggap remeh pada informasi dari media jadi kebijakan di Kantor PLN Wilayah Bangka Belitung.
“Bagaimana PLN mau menerima tarif listrik dengan benar kalau Kwhnya saja sama dengan Kwh bodong? Kalau tidak ditindak sama saja PLN membolehkan praktek seperti sekarang,” terang sumber dengan mimik kesal.
Asal tahu saja, media mendapat informasi soal dugaan praktek kongkalikong yang disinyalir melibatkan oknum karyawan pada perusahaan plat merah pemerintah ini. Awalnya memang Kwh dengan spesifikasi 1502 543 5 Amp dan daya 5500 watt ini tercatat atas nama Rosidi. Setelahnya, Ho Tjhung Tjhiun yang disebut sumber tertulis namanya dalam Kwh meter.
Media kemudian mengungkap praktek akal bulus tersebut di edisi sebelumnya dengan mewawancara Humas PLN Kantor Wilayah Bangka Belitung, Fakul. Sayangnya ditanggapi dengan nada meremehkan. Alhasil, para maling listrik bersorak-sorai senang karena pencurian listrik mereka dianggap angin lalu oleh PLN.
“Sampai sore tadi (Senin 20/02) masih nempel kok pak, mana petugas PLN?” tanya sumber.
Padahal ketentuan seperti ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Informasi berikutnya yang baru saja masuk Senin malam ini, Humas PLN Kantor Wilayah Babel, Fakul menjawab pertanyaan yang dikirimkan media. Fakul tidak menampik bahwa pihaknya belum melakukan sidak lapangan. “Kami koordinasikan dulu dengan unit, bisa diperjelas fotonya? Biar bisa dilihat nomor registernya,” tulisnya di pesan WA pada jam 21.02 wib.
Selanjutnya media mengirimkan data yang tertera di Kwh meter yang dimaksud oleh Fakul. Atas nama Ho Tjing Tjhun No Kwh 32 1999 75 11 4, 1502 543 5 Amp, daya 5500 watt.
Ketika disinggung adanya dugaan keterlibatan oknum PLN dalam praktek patgulipat mengakali aturan yang tercantum dalam regulasi UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Fakul kembali mengulangi jawaban awal. “Segera kami koordinasikan dengan unit,” imbuhnya.
Dikutip dari berbagai sumber dikatakan, jika pelaku pencurian tercatat bukan pelanggan PLN, hukuman yang diterapkan berupa pembongkaran sambungan, pembayaran biaya-biaya, hingga pidana.
Pasal 51 Ayat 3 menegaskan, bahwa “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).” (LH)