Pangkalpinang — Perang Bubat politisi atau Masa Kampanye terbuka menuju Pilkada 2024 masih sekitar delapan bulan lagi. Kasak-kusuk bandar politik jelang pagelaran tadi ditengarai sudah lakukan manuver halus demi terpilihnya jagoan mereka masing-masing, Sabtu 18 Februari 2023.
Selain kesepakatan soal penggelontoran dana taktis atau logistik kampanye di Pilkada nanti, serangan senyap menyasar para pemilih pemula diprediksi mulai berjalan.
Salah satu indikasi mulai dipraktekannya mazhab politik Machiavelli’s tadi dalam kontestasi Pilwako di Pangkalpinang, tergambar jelas dari hasil wawancara media dengan pengamat publik dan mantan Kadishub Pemprov Babel, Huzarni Rani.
Menurutnya, dengan pemasangan wajah petahana di kaca belakang mobil dinas di lingkup Pemkot Pangkalpinang, menunjukkan Walikota belum memenuhi tagline Kota Beribu Senyuman.
‘Seharusnya sebagai petahana tidak perlu melakukan hal-hal seperti ini. Misalnya dengan menggunakan segala cara untuk sosialisasi di ujung.masa jabatannya. Dan ini menunjukan bahwa Walikota justru mengakui belum melakukan apa-apa untuk masyarakat selama hampir satu priode masa jabatannya,” tulisnya.
Tak cuma soal stiker di kendaraan dinas Pemkot PGK saja yang disorot oleh Huzarni, selain hal tadi diatas sejauh pengamatan dirinya memang banyak kebijakan Walikota yang tidak berpihak pada masyarakat kecil
“Bisa dilihat kasat mata dari menjamurnya berbagai mart modern hampir ada disemua sudut kota Pangkalpinang. Ini secara tidak langsung akan menggerus toko-toko kecil tempat masyarakat mencari sumber penghasilan untul bertahan hidup bukan untuk menjadi kaya. Jika diadu dalam sistem kapitalisme yang dikenal buas dalam persaingan, pasti tidak akan kuat toko-toko kecil masyarakat jika dipaksa bersaling terbuka dengam mart modern yang dikelola secara modern dengan jaringan dan modal kuat,” kritik Huzarni.
Media berupaya untuk melengkapi coverboth dengan konfirmasi pada Bawaslu PGK dan Bawaslu Provinsi Babel. Sayangnya kedua institusi tadi menganggap remeh hal penting dalam etika politik yang sehat dan jadi legacy bagi generasi mendatang.
Asal tahu saja, aturan soal curi start kampanye ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dan jika terbukti diancam kurungan penjara paling sedikit 15 hari dan paling lama tiga bulan. (LH)
gambar utama berita alami pergantian dikarenakan keamanan pemakai mobil dinas, untuk itu redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan tadi. (author)