Bangka Belitung — Listrik yang pertama kali ditemukan oleh Michael Faraday, merupakan elemen penting kehidupan modern dewasa ini. Apalagi di zaman serba gadget seperti sekarang, listrik merupakan instrumen penting tak tergantikan. Artinya, listrik merupakan bagian penting dari kehidupan manusia, Jumat 17 Februari 2023.
Sementara itu, dinukil dari berbagai sumber informasi, bagi masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pelanggan listrik diketahui harus terlebih dahulu mendaftar dengan menggunakan identitas pribadi yang resmi sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh PT. PLN.
Calon pelanggan yang hendak menjadi pelanggan tetap PT. PLN baik perorangan maupun perusahaan diwajibkan menyertakan identitas seperti E-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), Kartu Keluarga dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara PT. PLN dengan calon pelanggan.
Fotokopi kartu identitas pihak yang bertanggung jawab, dapat berupa KTP atau SIM yang masih berlaku.
Peta atau denah lokasi rumah untuk mempermudah petugas PLN dalam proses survei lapangan.
Surat kuasa apabila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemilik.
Dengan demikian, berlapisnya persyaratan yang diterapkan oleh pemegang monopoli daya listrik di Indonesia, dalam hal ini adalah PLN diharapkan mampu meminimalisir indikasi atau modus pencurian listrik oleh oknum warga yang bermental tamak serta rakus.
Walaupun banyak regulasi beserta turunannya yang mengatur tata kelola sumber daya listrik agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas. Pada prakteknya tetap saja ditemui peristiwa dengan nuansa curang juga ditingkahi skenario rumit bin njlimet. Semata-mata agar mereka dapat lolos dari jerat hukum.
Hasil Investigasi Media Mengungkap Praktik Kotor Seperti Ini
Disaat yang sama, media berhasil mewawancarai Humas Kantor PLN Wilayah Provinsi Kep Bangka Belitung, Fakul lewat whatsapp call. Dalam wawancara tadi, Fakul menjelaskan mekanisme pendaftaran Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik atau PJBL.
“Mereka memang harus registrasi dulu data-data dirinya seperti e-ktp, kk, atau identitas lainnya yang diperlukan,” terangnya.
Menyoal konfirmasi selanjutnya soal temuan adanya dugaan kasus pemindahan asal Kwh meter dari tempat asalnya ke tempat lain, Fakul mengatakan bahwa mengenai hal tersebut sanksinya berupa sanksi pemindahan Kwh tidak pada semestinya. “Paling nanti ada tambahan denda yang besarannya disesuaikan. Misal, sampai 40 kali dan selebihnya,” beber dia.
Ketika disinggung adanya kecenderungan permainan oknum di mitra kerja perusahaan BUMN plat merah seperti yang sudah dikemukakan pada awal wawancara, Fakul tidak menampik soal fakta tersebut. “Jadi setiap WO yang diberikan pada petugas pasti melalui prosedur yang namanya SPK atau surat perintah kerja,” ucap Fakul.
Dalam contohnya, lanjut Fakul, sewaktu prosedur pemasangan Kwh tersebut ternyata tidak sesuai dengan perintah kerja yang disepakati, pihak yang melanggar tentu akan dikenakan sanksi. “Tadi kan masnya bilang. Misal Kwh identitas asalnya di Pangkalbalam tetapi justru dipasang di Balunijuk maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Bisa P1, P2, P3 bahkan P4,” kata Fakul
Dicecar media mengenai indikasi keterlibatan oknum PLN dalam pusaran praktek kongkalikong pemindahan Kwh meter yang tidak sesuai prosedur. Fakul menjawab diplomatis bahwa hal tersebut adalah restrict area bagi karyawan serta direksi atau manajemen PLN.
“Kalau hal itu dilakukan oleh oknum PLN, langsung dipecat mas,” tegasnya.
Bahkan menurut Fakul, jika perilaku oknum tadi dianggap mengancam brain awareness perusahaan maka selain dipecat berpotensi juga masuk ke ranah pidana. “Karena kan dianggap turut membantu praktek pencurian listrik yang sanksinya berjenjang tadi,” tutup dia. (LH)