Warta DaerahWarta Utama

Dikonfirmasi Media Boss ACW Auto Mingkem, Jika Terbukti Diancam Pidana Berlapis

Pangkalpinang — Kerja jurnalistik seorang wartawan memang kadang menyerempet bahaya. Pepatah bilang, Vivere pericoloso (hidup yang menyerempet bahaya) laksana jargon yang pernah dipopuplerkan oleh bapak bangsa, Soekarno saat masa-masa awal republik ini terbentuk, Kamis 16 Februari 2023. 

Tak cuma menyerempet bahaya, nyawa jurnalis seringkali dihadapkan pada pilihan yang sulit. Mundur plus balik kanan artinya nihil menggenggam informasi. Maju terus, menyabung nyawa demi mendapatkan sekeping info penting. Yang dhilalahnya berada di pangkuan sosok oknum bengis nan kejam. 

Sebagai pelengkap informasi, ramai diberitakan soal adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum pengusaha asal kabupaten Bangka Selatan, ACW pada pewarta asal media aktualonline.co bernama Toto alias Abdul.  

Kata Toto, dirinya saat itu memang mendatangi rumah ACW dan sudah mengenalkan identitasnya sebagai wartawan yang akan mengajukan konfirmasi. Di tengah pertemuan, situasi jadi mencekam ketika ACW sembari menenteng sajam menghardik Toto yang diakhiri dengan pemukulan. 

Setelahnya, Toto alias Abdul bilang, dia berencana untuk menyambangi kantor Dewan Pers di kawasan Kebon Sirih, Jakarta. Dia bilang, pihaknya ingin meminta keadilan atas perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan oleh AC. “Keinginan saya, agar AC diganjar dengan Undang-Undang Pers. Biar ini jadi pelajaran bagi pihak lain. Hargailah kita dalam profesi ini. Kalau nggak bicara, cukup no comment, jangan main aniaya, kekerasan dan ancaman,” imbuhnya saat dijumpai wartawan media ini, Rabu siang 15 Februari 2023.

Ketua DPD PWRI Minta Atensi Khusus Kapolda Babel

Sebelumnya di hari Selasa 14 Februari 2023 malam, redaksi akhirnya mendapatkan nomor handphone ACW. Sayangnya setelah konfirmasi terkirim ke nomor WA beliau (sudah centang biru) pada pukul 21.17 wib dan dibaca di jam 21.46 wib, yang bersangkutan enggan menjawab konfirmasi yang dikirimkan media. 

“Selamat malam, izin konfirmasi : Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi, benarkah ada kasus dugaan pemukulan pada wartawan aktualonline.com pada 6 Februari di Bangka Selatan? Dengan begitu, benarkah informasi bahwa Boss ACW sebagai terlapor dalam kasus dugaan pemukulan tadi? Terima kasih,” tulis wartawan. 

centang biru dari dinding WA ACW (tangkapan layar)

Asal Tahu saja, menurut sumber yang menolak namanya disebut dalam pemberitaan. Jika alur kasus dugaan ini steril dari sentuhan invisible hands, maka menurut sumber bukan hanya pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP saja. Sebabnya ialah, dalam wawancara pasca kejadian Toto mengaku adanya sajam (senjata tajam) sejenis parang yang diduga diacung-acungkan oleh ACW. “Kan ada UU darurat No 12 Tahun 1951, dan sesuai Pasal 2 ayat (1) ancaman pidananya cukup berat selama sepuluh tahun,” ungkap sumber.

Di rabu malam tadi, redaksi juga mendapat respon dari Ketua DPD PWRI Bangka Belitung, Mayrest Kurniawan, Amd. Dimana menurut dia, insiden tidak patut yang dilakukan oleh oknum pengusaha ACW ini, termasuk tindakan premanisme. Yang dipraktekan oleh ACW ini tentu akan berdampak panjang serta otomatis jadi ancaman bagi pekerja pers dalam kinerjanya untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Selain itu, kekerasan dan intimidasi tersebut juga tidak dibenarkan dalam UU. 

Malah, lanjutnya lagi, ada pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat satu yang menyebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

“Kalau tidak berkenan saya sarankan oknum pengusaha tadi sekalian saja menolak diwawancara, ketimbang menerima tapi akhirnya malah diancam-ancam dan jadi insiden seperti sekarang. Hal ini tentu mencederai hak publik akan informasi, sebab jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik untuk tahu (public right to know),” beber Ketua DPD PWRI Babel yang dikenal kritis ini. 

Selebihnya, Mayrest sebut, berpulang pada kinerja teman-teman kepolisian di Polres Bangka Selatan yang dalam pengamatan sekilas, terkesan kurang antusias menyikapi kasus yang sesungguhnya dapat jadi trigger atau katalisator dalam pembenahan internal besar-besaran yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

“Kalian tentu baru saja mengikuti sidang vonis mantan Kadiv Propam kemarin kan? Nah, dari sidang itu saya apresiasi kinerja hukum bangsa ini ternyata belum sepenuhnya rusak seperti yang diperkirakan oleh beberapa pengamat.

Artinya apa, mari kita sama-sama perbaiki tiap instrumen bernegara yang jadi sorotan publik. Agar kita sebagai bangsa dapat mewarisi keutuhan negara pada generasi penerus dalam koridor negara hukum. Saya minta pada Kapolda Babel yth, Irjen Yan Sultra agar ikut mencermati jalannya kasus dugaan pemukulan pada insan pers ini, supaya sinergitas yang sudah terjalin baik selama ini makin erat lagi,” tutupnya. (LH/tim redaksi)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available