Pangkalpinang — Salah satu fungsi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sebagai pelayan publik. Pelayan publik adalah pejabat, pegawai, atau petugas yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, atau pelayanan masyarakat, Rabu 15 Februari 2023.
Meski begitu, di berbagai strata OPD yang tersebar di 34 provinsi republik ini masih ditemui banyak oknum ASN yang ditengarai mengabaikan fungsi kontrol dari insan pers. Dimana jika dikaji lebih jauh lagi, sebenarnya pers bertugas mewakili kepentingan publik atas informasi yang seharusnya dapat secara lugas disampaikan oleh oknum ASN tadi.
Seperti halnya kejadian yang dialami oleh pewarta media ini. Demi menyeimbangkan berbagai informasi sebelumnya soal rumor patgulipat penjualan lahan negara berupa kawasan hutan di desa Kotawaringin kabupaten Bangka provinsi Kep. Bangka Belitung, wartawan berupaya mengkonfirmasi pada Kabid Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula via pesan WA.
“Selamat malam Pak Bambang, Apakah benar pihak Dishut LH Pemprov Babel kesulitan untuk memanggil para pihak atau oknum yang terlibat dalam aksi perusakan hutan tersebut? Apakah dibolehkan HP atau HL dirambah dengan kebun sawit walaupun itu dari kelompok tanaman hutan cahaya mandiri? Apakah benar dilakukan pembiaran terhadap kasus perambahan HL dan HP di desa Kotawaringin?” isi konfirmasi media pada pejabat yang berwenang.
Tapi sayangnya, bagaikan pungguk merindukan bulan. Jawaban yang dinantikan justru tidak muncul. Alias dicuekin bin bodo amat. Terkesan yang bersangkutan menganggap remeh fungsi kontrol pers dalam pasal 6 UU Pers 40 tahun 1999.
Tidak patah semangat, media berupaya menyambangi Bambang Trisula di kantornya, dan seperti dugaan media, beliau tidak ada di tempat. Yang berakibat macetnya akses informasi publik yang dijamin oleh UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Perlu diketahui bersama, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, atau sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.(LH)