Pangkalpinang — Peran sentral seorang Kepala Desa di wilayah kekuasaannya, yakni desa sangatlah vital. Selain dilindungi dengan UU No 6/2014, Kades disebut sebagai kepanjangan tangan dari berbagai jabatan penting lain. Soal penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) misalnya, Selasa 31 Januari 2023.
Posisi sentral Kepala Desa dalam bidang tanah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
Berlanjut ke pokok bahasan artikel ini, Senin siang kemarin media berhasil mewawancarai Camat Puding Besar Arie Pamungkas lewat konfirmasi tertulis. Dalam narasinya, Camat Puding Besar mengaku terkejut dengan deretan link berita yang seketika dikirim ke whatsapp Camat tersebut, setelah menjawab konfirmasi tidak akurat.
Camat Puding Besar Tidak Tahu, Alibi Kades Terbantahkan
“Kami tidak tahu selama ini, nanti mudah-mudahan pihak GAKKUM KLHK mengajak kami (kecamatan Puding Besar) turun ke lapangan,” tulisnya di Senin 30 Januari jam 14.28 wib.

Sebagai informasi pembanding, media awalnya berupaya untuk menggali keterangan soal korporasi sawit mana saja yang beroperasi di wilayah kecamatan Puding Besar. Hal ini dilakukan media dalam rangka proses uji informasi yang menyebut ada dugaan keterlibatan PT. SW****, PT F**, dan PT T*** dalam pusaran kasus dugaan jual beli lahan negara di koordinat 2°07’21.7″S 105°44’57.2″E
“Untuk dua bulan terakhir tidak ada perusahaan yang mengajukan surat ke kantor kecamatan. Sementara, perusahaan yang punya kebun di kecamatan Puding Besar setahu kami ada lima perusahaan,” terang Camat Arie Pamungkas.
Kondisi ini sangat kontras dengan hasil wawancara media sebelumnya pada Kades Kotawaringin Shurbiyan yang menjawab taktis seluruh konfirmasi media perihal dugaan alih fungsi, indikasi jual beli lahan, serta sinyalemen turut bermainnya oknum KTH setempat. Padahal, tanpa Kades teliti lebih lanjut, media tentu sudah investigasi langsung ke lokasi dan menemukan fakta sebaliknya.
“Kalau model begini saya hafal cara mainnya. Gini pak, ini kan soal persaingan saya di Pilkades kemarin, jadi saya dicari-cari salahnya,” Kades beralibi di sambungan telepon.
Kades mengaku, dirinya juga sudah diperiksa oleh petugas KPH Sigambir. Dan hasilnya tidak ditemukan pelanggaran. “Sudah, sudah diperiksa dan tidak ada pelanggaran,” sebutnya.
Di waktu yang berlainan, media justru mendapat informasi dari sumber yang bilang bahwa titik lokasi, jenis tanaman, dan keterangan yang diberikan masuk tidak akurat untuk disebut sebagai Berita Acara pemeriksaan dugaan pelanggaran kawasan hutan.

“Intinya begini bang, jika pihak pemeriksa nantinya menemukan dua alat bukti yang cukup, maka rekomendasi teman di KPH diduga tidak sesuai fakta. Sayangnya yang bersangkutan tidak bisa hadir hari ini dalam proses riksa,” kata sumber. (LH)