Warta DaerahWarta Utama

Kades KTW Bilang Tidak Ada Pelanggaran, KPH Sigambir : Kami Belum Keluarkan Hasil Apapun

PUDING — Di Indonesia, konflik agraria termasuk konflik perebutan sumber daya hutan bukanlah masalah baru. Dalam makalah yang dimuat oleh Komnas HAM sekitar 10 tahun yang lalu, dikatakan sejak tahun 1970 hingga tahun 2001 tercatat sedikitnya 1.753 kasus konflik agraria. Kasus yang terekam tersebut tersebar di 2.834 desa/kelurahan dan 1.355 kecamatan di 286 daerah tingkat II, Senin 23 Januari 2023. 

Dengan begitu, permasalahan yang terpampang sekarang adalah bertemunya arus pemodal yang dibalut dengan aturan baku berupa perundang-undangan resmi pemerintah. Ditambah lagi, lemahnya unsur pemerintahan desa yang diketahui merupakan pintu masuk utama para pemodal tadi, terbukti selalu dalam kondisi ambigu. Dimodali dalam kontestasi Pilkades dengan barter konsesi lahan misalnya.  

Dalam hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media ini di desa Kotawaringin Bangka Provinsi Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu, ditemukan ratusan hektare hamparan Hutan Lindung yang berubah fungsi menjadi kebun sawit ilegal. Modusnya kuat dugaan, dengan menyulap perizinan yang diajukan ke Kementerian dengan fakta lapangan. Karena mereka sudah mengukur, selain masalah jarak, tumpukan kasus serupa di meja petugas berjumlah ribuan.

Baca : Ratusan Hektare Lahan HL Desa Kotawaringin Alih Fungsi

“Kita sudah lakukan investigasi di titik lokasi, dan di lokasi tersebut ditanami kelapa dan pinang, namun di tengah-tengahnya tim mendapati barisan pohon sawit,” ungkap sumber redaksi. 

Sementara itu, Kepala Desa Kotawaringin, Shurbiyan ketika dikonfirmasi adanya indikasi perambahan lahan tersebut justru membantah adanya praktek ilegal di kawasan HL di desanya yang berpotensi dijerat dengan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

“Kita juga baru dapat infonya, rencana masuk di APL sekarang ini ada di wilayah desa labuh air pandan,” sanggah Kades. 

Di koordinat inilah, praktek perambahan hutan dengan hasil akhir berupa konflik agraria terjadi. (Ist)

Media terus berupaya menggali keterangan dengan konfirmasi berikutnya perihal adanya dugaan timbal balik jasa pemenangan Pilkades kemarin, dibarter dengan hak konsesi lahan di kawasan HL (klik this link)

“Oooh kalau Up (kerabat dekat Kades)  ada izin hukum dari kementerian lebih jelas ke KPHP Sigambir masalah perizinannya ,dan kalau masalah balas jasa itu tidak benar,” jawab Kades. 

Temuan tim investigas media.(Ist)

Disinggung soal adanya sidak yang dilakukan oleh KPH Sigambir pasca terbitnya berita dugaan perambahan kawasan HL di media ini, Kades tak menampik soal sidak tersebut. Namun begitu, keterangan Kades justru bertolak belakang dengan informasi berikutnya yang disebutkan oleh staff di KPH Sigambir, Yudi. 

“Iya benar dua minggu yang lalu Tim Patroli Sigambir sudah ke lokasi yang dimaksud, sejauh ini berdasarkan monitoring di lapangan kami sudah melakukan identifikasi di beberapa titik seperti yang disebutkan dalam media, namun mohon izin saya belum bisa menyampaikan hasilnya karena harus konfirmasi dulu dengan Kepala KPH, Insya Allah besok saya konfirmasi dengan Kepala KPH dulu,” tukasnya. (LH/team).

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available