Pangkalpinang warta-one.com — Nilai hubungan antara pengguna jasa layanan binatu dengan pemilik jasa laundry ada di poin kepercayaan. Artinya adalah, pengguna jasa percaya bahwa pelayanan yang diberikan oleh pemilik usaha pencucian tadi dapat mengembalikan utuh barang konsumen berupa pakaian. Bonusnya mungkin nambah wangi serta makin rapih, Senin 2 Januari 2023.
Tapi bagaimana jika peristiwa yang berlangsung terjadi sebaliknya? Selain masalah waktu proses pencucian yang ngaret atau lama, musibah terbesarnya adalah rusaknya baju konsumen, apalagi jika belakangan diketahui nilainya cukup fantastis. Dari brand ternama misalnya.
“Iya saya heran bang, kan waktu ditaruh disitu seperti biasa, kakak saya sudah mewanti-wanti bahwa baju yang sekarang rusak itu harganya lumayan mahal. Tapi owner laundry itu bertingkah seolah-olah dia berada di pihak yang benar, bahkan saat saya beritahu kejadian ini bisa saja diliput oleh media, dia anggap remeh sambil nantang masukkan saja dalam berita,” beber Ald pada redaksi warta-one.com.
Senada dengan Ald, Ibu Yy yang Senin siang ini terhubung dengan redaksi membenarkan kronologis rusaknya baju yang dititip ke Bunda Laundry di kawasan darul muhabbah Tampuk Pinang pura jalur dua tadi. “Jadi waktu tadi saya buka plastik bungkus laundry, saya kaget kok hampir semua baju yang saya taruh disana untuk dicuci malah kena noda semua, bahkan ada yang warnanya sama sekali beda dari sebelumnya,” kata Ibu Yy.
Ibu Yy bilang, dirinya sudah berupaya untuk menjelaskan permasalahan tadi ke pemilik “Bunda Laundy” dengan sabar dan tenang, namun Ibu Yy akui dirinya malah jadi tertuduh ketika berhadapan dengan pemilik laundry tersebut.
“Waktu pertama saya katakan mau ketemu sama pemiliknya, karyawan disana bilang gak bisa ditemui karena habis melahirkan. Nah, waktu akhirnya terhubung dan saya tanya apa benar habis melahirkan, jawabannya tidak jelas, berbelit-belit dan saya disumpahi supaya kena azab, kan aneh salah saya dimana kok malah saya didoakam yang tidak baik?” ungkap Ibu Yy.
Perlu diketahui bersama, bahwa praktek tidak terpuji dan jauh dari sifat melayani pemilik laundry tersebut sebenarnya sudah diatur dalam regulasi berbentuk Undang-undang, yakni UU No 8/Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana dalam salah satu pasalnya memuat frasa kalimat sebagai berikut :
Pasal 19 ayat (2) UUPK menyatakan “ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengmbalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” petikan pasal tersebut.
Dalam kanal berita mainstream hukumonline, dikatakan nilainya bahkan bisa maksimal mencapai ratusan juta rupiah.
Sayangnya, ketika redaksi coba untuk lakukan konfirmasi perimbangan berita ke “Bunda Laundry” belum terhubung, namun akan terus diupayakan tersambung supaya berita bisa berimbang. (LH/ALD/team)