Pangkalpinang warta-one.com — Membaiknya harga Jual pasir timah di pasar logam dunia tentu berimbas pada tingkat perekonomian masyarakat di Bangka Belitung. Kondisi demikian tentu sangat menggiurkan bagi siapapun, apalagi para pebisnis timah lokal yang mendapat pasokan pasir timah seringkali lewat jalur ilegal mining. Kisaran harga 150 000,00 per kilogram nya diyakini mampu menjadikan sebagian penambang tadi nekat menerobos area yang tidak boleh ditambang, Jumat 30 Desember 2022
Dalam pantauan wartawan Kamis sore kemarin, area yang seharusnya steril dari aktivitas penambangan liar tersebut, kini luluh lantak -kuat dugaan- akibat dijarah oleh gerombolan penambang liar, yang dibackup penuh oleh oknum cukong pemodal pemburu rente.
“Iya saya tahu itu sudah berlangsung sejak pergantian Kades, kalau tidak salah bulan Oktober tahun 2021 yang lalu,” kata sumber redaksi.
Sumber bilang, area berkoordinat -1.8133160, 105.8839360 (klik link ini)tersebut memang merupakan kawasan terlarang untuk menambang. “Setahu dan seingat saya itu Hutan Produksi, tapi yah itu tadi karena terorganisir jadi mereka nekat menambang disitu,” ungkap sumber lagi.
Warga desa lainnya -juga menolak namanya disebut dalam pemberitaan karena takut keamanan dirinya terancam- membeberkan bahwa dirinya pernah mendengar bahwa setiap penambang disitu harus berasal dari seputaran wilayah Bakam saja.
“Tapi jangan sebut nama saya ya pak, ada ± puluhan ponton disana pak. Bahkan ada juga punya aparat tertentu disitu pak, mereka bukannya menertibkan malah ikut naruh ponton di lokasi tadi,” kata warga desa tadi.
Sementara itu, media juga berupaya meminta pendapat beberapa narasumber kompeten yang merespon konfirmasi yang dikirimkan,
Salah satunya adalah, Manajer Kampanye Tambang WALHI, Fanny yang mengaku luar biasa kaget ketika disodorkan koordinat serta fungsi hutan yang ada disitu.
“Secara umum praktek pertambangan tanpa izin dimanapun lokasinya adalah tindak pidana sehingga aparat seharusnya melakukan upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Respon narasumber mendadak sangat terkejut saat diberi tahu bahwa ada info lapangan -yang validitasnya harus diuji lebih lanjut- menyebutkan justru ada oknum aparat tertentu ikut menaruh mesin ponton di lokasi terlarang tadi. “Jika itu (terbukti) tambang ilegal maka mereka juga ikut melakukan pelanggaran hukum,” imbuh dia.
Lebih jauh lagi soal status lahan yang saat ini dikoyak-koyak oleh oknum penambang liar di desa Bukit layang, Dinamisator Nasional JARINGAN PEMANTAU INDEPENDEN KEHUTANAN (JPIK), Muhammad Ichwan kepada media ini, Jum’at sore 30/12, mengendus ada dugaan keterlibatan penegak hukum dalam penambangan ilegal berupa pasir timah di Kabupaten Bangka Provinsi Kep Bangka Belitung, pihaknya heran kok bukannya melakukan penegakan hukum malah ikut terlibat dalam pusaran bisnis ilegal seperti yang viral diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Lokasi penambangan diduga kuat ada dalam kawasan hutan produksi. Kegiatan pertambangan ilegal tersebut kalau dibiarkan akan menjadi ancaman bencana banjir
“Berkaitan hal tersebut JPIK mendesak Gakkum KLHK menindak tegas para perusak lingkungan ini dari hulu sampai hilir termasuk para cukong atau penadah dan aparat, serta pejabat yang terlibat,” pintanya.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut jelas telah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan No 18 tahun 2018 dan juga melanggar Undang-Undang (UU) Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158. “Bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” terangnya mengurai bunyi pasal tersebut.
JPIK akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Gakkum KLHK atau Bareskrim Polri agar kegiatan pertambangan ditindak tegas termasuk pemodal, penampung hasil tambang ilegal dan beking aktivitas tersebut.
Sebagai pelengkap informasi, ancaman pidana untuk oknum -baik aparat ataupun warga- yang terbukti kedapatan melakukan praktek perambahan, penebangan liar, penambangan tanpa izin resmi di kawasan Hutan Produksi diancam dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Yang lainnya adalah, sampai berita ini tayang redaksi masih belum mendapat respon dari konfirmasi yang dikirimkan ke teman aparat terkait serta instansi berwenang lainnya soal temuan praktek penambangan liar dalam Hutan Produksi di desa Bukit layang. Dan akan terus diupayakan agar berita bisa berimbang. (Team Investigasi/lh/mk/swe).