WartaOne.com – Ingat, tarif PPN terbaru mulai berlaku 1 April 2022. Temukan penjelasan lengkap PPN berdasarkan UU HPP, daftar negatif list, subjek, contoh hingga apa itu pengertian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah sebagai berikut akan dijelaskan di blog Klikpajak.id di sini!
Bagi Anda yang melakukan transaksi barang/jasa kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pastikan mulai 1 April 2022 sudah menggunakan tarif PPN 11% yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, tarif umum PPN adalah 10%.
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menaikkan tarif PPN secara bertahap, yakni 11% mulai April tahun ini dan 12% pada beberapa tahun berikutnya.
Perlu diketahui, rentang tarif yang diperbolehkan oleh UU PPN adalah maksimal 15%. Sedangkan berapa besar tarif PPN yang diberlakukan masih harus diatur dalam peraturan lanjutan yang mengatur detail implementasinya.
Selain kenaikan tarif PPN, UU HPP ini juga mengatur kembali daftar negative list atau barang/jasa yang tidak dikenakan PPN.
Artinya, beberapa barang/jasa yang sebelumnya berada dalam daftar negatif list, akan dikenakan PPN.
Namun pemerintah menegaskan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Seperti apa berlakunya PPN terbaru dalam UU HPP ini, terus simak ulasan dari Klikpajak.id terkait pelaksanaan aturan baru Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasan umum mulai dari objek, subjek, contoh, dan daftar negatif list PPN terbaru. ( reed)
Sumber : klikpajak.id