Pada 16 Maret 2022, pemerintah memutuskan untuk mencabut subsidi minyak goreng kemasan dan bermerek.
Tetapi memberikan subsidi pada minyak goreng sawit curah. Hal ini merupakan respon pemerintah terhadap kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi.
Melalui Kementerian Perdagangan, pemerintah membuat peraturan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng yang berlaku mulai hari ini. Pemerintah berharap dengan adanya subsidi minyak goreng sawit curah mengendalikan minyak goreng ke harga awal.
Dikutip dari website resmi Kementerian Perdagangan, Kemendag.go.id, menyebutkan bahwa pemerintah hanya mensubsidi minyak goreng sawit curah dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp14 ribu.
Harga terendah untuk minyak goreng curah ada di NTT dengan harga Rp13.500, dan harga tertinggi berada di Maluku Utara dengan harga Rp23.250.
Berikut daftar harga rata-rata minyak curah per liternya tiap daerah pada pasar tradisional pada hari ini
· Aceh Rp14.250
· Bali Rp16.250
· Banten Rp15.950
DKI Jakarta Rp18.150
· Gorontalo Rp17.450
· Jambi Rp17.000
· Jawa Barat Rp17.850
Jawa Tengah Rp17.300
· Jawa Timur Rp15.400
· Kalimantan Barat Rp16.850
· Kalimantan Selatan Rp15.550
Kalimantan Timur Rp16.350
· Kalimantan Utara Rp16.000
· Kepulauan Bangka Belitung –
· Kepulauan Riau Rp18.000
Lampung Rp19.450
· Maluku –
· Maluku Utara Rp23.250
· Nusa Tenggara Barat Rp17.050