Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka. Selain itu, dua bundel bukti transfer deposit, serta sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
Sementara untuk Indra Kesuma alias Indra Kenz, ia diduga menyebarkan berita bohong melalui media elektronik, penipuan investasi, dan TPPU.
Penyidik pun telah mengantongi sejumlah aset untuk disita, yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran 2012. Sebuah rumah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu rumah senilai Rp1,7 miliar dan satu unit apartemen di Medan, serta satu unit lainnya di kawasan Tangerang.
Selain itu, telah memblokir empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz.