Hasil penyelidikan PPATK di kelima negara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri, demi mendukung proses penegakan hukum terkait aliran dana investasi ilegal tersebut.
Adapun PPATK masih menyelidiki besaran dana yang mengalir ke luar negeri didasarkan pada transaksi terduga pelaku, yang terkadang tidak menggunakan nama asli di media Sosial. “Kami memastikan tidak terjadi error in persona. Jadi sebelum kita sampaikan ke FIU luar negeri, kita pastikan person tersebut valid untuk membantu teman di luar negeri mengidentifikasi rekening pihak ini di sana,” jelasnya.
Terkait dugaan penipuan investasi perdagangan opsi biner menggunakan aplikasi ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp1,5 triliun. “Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK,” kata Agus pada kesempatan yang sama.