Warta DaerahWarta HukumWarta Utama

Sin Sin, Sang Kolektor Timah Mentok tak Terendus Satgas Halilintar

Antrian jual timah di tempat kolektor sin sin

MUNTOK – WARTA-ONE.COM |Seusai viralnya sebuah pemberitaan tangkap lepas seorang pemilik meja goyang pasir timah ilegal di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dalam beberapa pekan lalu, Kini, Selasa (4/11/25) Kota Mentok kembali dihebohkan dengan sebuah pemberitaan yang berjudul “Dugaan Transaksi Timah Ilegal di Bangka Barat: Warga Desak Polda Babel dan Polres Turun Tangan” yang terbit pada Senin, (3/11/25).

Dalam narasi pemberitaan tersebut, menggambarkan dengan gamblang sebuah foto dari aktivitas pembelian dan penampungan timah ilegal di area perumahan yang diduga milik seorang warga bernama Sin-sin.

Berikut narasi yang dikutip redaksi, Sebuah informasi valid (A1) yang diterima pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, menunjukkan adanya dugaan kuat aktivitas pembelian dan penampungan timah ilegal di wilayah Sin Sin.

Foto yang beredar memperlihatkan sejumlah karung berisi material yang diduga timah dan beberapa orang tengah melakukan transaksi di lokasi tersebut, dikelilingi oleh sepeda motor.

Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung lama dan melibatkan oknum penampung (cukong) timah ilegal, namun hingga saat ini dilaporkan belum tersentuh oleh penegakan hukum.

Pasir timah yang dibeli sin sin dipastikan berasal dari tambang timah illegal di laut teluk inggris, keranggan serta tembelok dan beberapa lokasi tambang ilegal lainnya di Bangka Barat.

Hingga saat ini, bos timah yang satu ini tidak terendus oleh tim satgas padahal sin sin membeli pasir timah secara terang terangan.

Informasi Warga:

“Aktivitas penampungan dan pembelian timah ilegal ini sudah menjadi rahasia umum di Sin Sin dan sekitarnya. Kami melihat kegiatan ini sudah berjalan cukup lama, namun belum ada tindakan tegas dari aparat. Kami berharap pihak kepolisian tidak seolah-olah tutup mata,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Implikasi Hukum dan Panggilan Penegakan.

Aktivitas penambangan dan penampungan mineral tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku penambangan tanpa izin, termasuk penampung dan pembeli, dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana (*)

  • Pasal 161 UU Minerba (Turunan dari UU No. 3 Tahun 2020): “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
  • Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana), yang dapat diterapkan kepada pihak-pihak yang turut serta atau membantu melakukan kejahatan pertambangan ilegal.

Mengingat kerugian negara dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pertambangan ilegal, publik secara tegas mendesak:

  • Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel).
  • Polres Bangka Barat.
  • Satuan Tugas (Satgas) terkait.

Diharapkan segera mengambil tindakan tegas, melakukan penyelidikan, dan penindakan di lokasi Sin Sin serta mengungkap jaringan penampung timah ilegal yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut jika punya nyali.

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available