WARTA-ONE.COM,MUNTOK-Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) ganda pada empat bidang lahan perumahan Graha Anno milik Novian yang beralamat di Jl. Argo Tirta, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Empat bidang tanah milik 4 (empat ) orang warga, masing – masing bernama Erwani, Loetfie, Hj Royani Imar, Nurhayati, dicaplok oleh oknum anggota TNI bernama Iswandi yang saat itu masih aktif. Iswandi yang mengklaim ke empat bidang tanah itu miliknya diduga tidak mempunyai dasar dan bukti bukti kuat untuk mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
Iswandi yang kala itu masih menjadi anggota TNI aktif, diduga dan dianggap telah berlaku sewenang – wenang terhadap warga dengan merampas hak warga. Tanpa kompromi dan mendapat dukungan dari Meidiar Kepala Kelurahan dan Camat M Rahmat Dalu, S.Pd.i berhasil menerbitkan Surat Keterangan No, 140/190.05.01.1002/TN/2013,Tanggal 17 Juli 2013, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 17 Juli 2013 dan Berta Acara Pengukuran Tanah yang diketahui Lurah Sungai Daeng Meidiar tertanggal 03 Juni 2013. Namun ada hal yang menjadi perhatian khusus dalam penerbitan surat surat tanah itu, terlihat kompak antara pejabat Kelurahan Sungai Daeng dan Camat Muntok untuk tidak membubuhkan cap stemple yang merupakan identitas dinas dan kewenangan Pejabat itu sendiri.
Tidak menunggu waktu lama, Iswandi langsung mengalihkan surat surat tanah tersebut kepada Rohana, yang kemudian Rohana meneruskan pengalihan hak atas tanah atau lahan itu kepada Pengembang yang bernama Novian Direktur Graha Anno dengan dalih ganti rugi atas lahan senilai 100 juta.
Menurut sumber lainnya,mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut sudah pernah dimediasi oleh Sukandi, Camat Muntok, namun belum ada titik temu. Sumber mengatakan bahwa Novian bersedia mengganti atau memberikan kompensasi sebesar 50 juta perorang, namun penyampaian dari Novian belum ada tanggapan dari pihak Mulia dan Darul. Keterangan sumber ini diperkuat oleh pernyataan Camat Sukandi yang mengatakan bahwa masalah ini sudah penah dimediasi beberapa waktu lalu namun belum ada titik temu.
Mulia Abadi dari pihak pemilk surat tanah atas nama Erwani dan Loetfie, dan Darul dari pihak pemilik surat tanah atas nama Hajah Royani dan Nurhayati, kepada jejaring media ini menjelaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) dibuat dan dterbitkan pada tahun 2000 yang diketahui dan ditandatangani Kepala Lingkungan, Kepala Kelurahan dan oleh Kepala Wilayah Kecamatan Muntok .
Kepada pihak pengembang Direktur Graha Anno, Novian,yang dugaan telah mengetahui tentang adanya SPPFBT ganda ini, banyak pihak yang berharap untuk tidak bersikap arogan terkait permasalahan ini. Sedianya pihak pengembang segera mengganti kerugian 4 bidang tanah tersebut yang memang menjadi hak warga .
Warga yang merasa dirampas haknya mempertanyakan bagaimana proses kredit yang dikeluarkan oleh bank yang menjadi pemebiayaan dalam berdirinya rumah – rumah yang masih bersengketa itu.