BeritaWarta HukumWarta NusantaraWarta Utama

AWAM BABEL Minta Kejagung RI Jerat AON Koba Cs Pasal TPPU

Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah,Tidak Satu Pun yang di Jerat Pasal TPPU

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANGKejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. AWAM Babel meminta kejagung juga menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, kerugian negara dalam kasus ini sangat luar biasa, kurang lebih mencapai Puluhan Triliun Rupiah bahkan hampir Ratusan Triliun Rupiah,” ucap Ketua AWAM Babel Meiyrest Kurniawan mewakili anggota AWAM Babel di Pangkalpinang, Senin (10/03/2024)

Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya, memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.

1 2 3

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available