Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah,Tidak Satu Pun yang di Jerat Pasal TPPU
WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. AWAM Babel meminta kejagung juga menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Para tersangka juga mestinya dijerat pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) kalau Kejagung benar-benar mau fokus dan serius usut kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, kerugian negara dalam kasus ini sangat luar biasa, kurang lebih mencapai Puluhan Triliun Rupiah bahkan hampir Ratusan Triliun Rupiah,” ucap Ketua AWAM Babel Meiyrest Kurniawan mewakili anggota AWAM Babel di Pangkalpinang, Senin (10/03/2024)
Kejagung juga harus menyasar korporasi yang diuntungkan dan terlibat dalam kasus ini. Tujuannya, memaksimalkan potensi pengembalian kerugian negara.








