BeritaWarta HukumWarta Utama

Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999

Sikap Arogansi Pejabat Publik dan Oknum-Oknum Aparat Penegak Hukum Terhadap Wartawan Saat Menjalankan Tugas Sering Ditemukan Dilapangan, Mulai Dari Pengusiran,Intervensi,Perkataan Kotor Sampai Pemukulan

WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG,Hari ini,Kamis 18/1/2024, Seseorang menghubungi redaksi dan menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dimuat di beberapa media online terkait adanya penulisan oknum anggota AMD KRM yang disebut membekingi usaha timah bos Aloi, kamis 18/1/2024.

Dari pesan Whatsapp yang dikirimkannya kepada redaksi jejaring media ini mengisyaratkan keberatannya dan ketidakpuasannya terhadap berita yang dimuat di media.

Orang tersebut diketahui bernama Amdi, seorang oknum anggota TNI yang bertugas di Korem 045/Gaya dengan pangkat sersan, dari kalimat-kalimat yang dituliskannya redaksi menafsirkan adanya keberatan terhadap penulisan AMD KRM yang disebut sebagi Bang Jago yang membekingi gudang penggorengan timah milik Aloy yang terletak di Jalan Raya Timah Sungailiat Kabupaten Bangka.

Oknum anggota TNI dari Korem 045 Gaya bernama M.Amdi yang merasa keberatan atas pemberitaan di media itu melalui kata-kata yang ia kirimkan mencoba melakukan intervensi kepada Wartawan jejaring media ini.

Dikonfirmasikan melalui aplikasi Whatsappnya, Amdi mengakui bahwa dirinya ada menghubungi Rikki penanggunngjawab KBO Babel, dan saat ditanya apakah benar ia merasa keberatan dengan pemberitaan yang menuliskan AMD KRM sebagai bang jago yang membekingi gudang timah Aloi tersebut dirinya malah menanyakan kembali hal itu kepada wartawan .

” Apakah menurut anda saya adalah AMD KRM seperti yang anda maksud??”, tanyanya.
Seperti menganggap remeh konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan , amdi seakan menganggap dirinya tidak pernah mengatakan bahwa dirinya adalah orang yang merasa keberatan dengan penulisan AMD KRM dalam berita gudang timah aloi tersebut.

Sekilas, melihat dari susunan kata dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dan singkatan kata , AMD = AMDI KRM = KOREM tentu saja apa yang dilakukannya dengan menghubungi redaksi media ini secara tidak langsung ia mengatakan bahwa dirinya lah yang dimaksud wartawan dengan AMD KRM tersebut.

Jika benar apa yang menjadi pendapat redaksi dalam pemahaman perkiraan sebuah singkatan AMD KRM adalah Amdi Korem maka harus ada tindakan dari pimpinannya amdi untuk mengusut keterlibatan amdi dalam praktek bisnis timah aloi yang faktanya belum bisa disebut Legal.


Ditegaskan  lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers.

Maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Keberatan Amdi yang diungkapkannya hari ini harus diketahui Danrem 045/Gaya,Agar di harapka kedepan tak ada lagi arogansi yang ditunjukan Pejabat Publik,oknum-oknum Anggota TNI dan atau Aparat Penegak Hukum terhadap Awak Media/Wartawan.(pjl)

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available