WARTA-ONE.COM,PANGKALPINANG – Adanya narasi berita menyudutkan dan memfitnah serta menghakimi seorang Warga Binaan Lapas Narkotika kota Pangkalpinang Bangka Belitung yang bernama Purnama alias Pur yang difitnah dan diberitakan tanpa ada konfirmasi dan pengujian informasi oleh Oknum Wartawan an.Citra Adiguna yang dengan tanpa memperhatikan Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan sebuah informasi kepada publik melalui Media Cyber / Media Online pihak keluarga Purnama hari ini, Senin 18/12/2023 memberikan Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagai Warga Negara Indonesia yang dilindungi Undang-undang.
Anak dari Warga Binaan yang difitnah oleh Oknum Wartawan Majalahgolbal.com bertempat di sebuah kafe di Pangkalpinang dengan tegas menyatakan keberatan terhadap berita yang dibuat oleh Citra yang dimuat dalam Media Online Majalahglobal.com berjudul : Tahanan Bernama Purnama(Pur) di Duga Menyuap Oknum Restik Untuk Memperlancar Bisnis Narkoba di Dalam Sel Tahanan https://majalahglobal.com/2023/12/17/tahanan-bernama-purnamapur-di-duga-menyuap-oknum-restik-untuk-memperlancar-bisnis-narkoba-di-dalam-sel-tahanan/amp/.
YG, mewakili keluarga didampingi Kuasa Hukumnya Agus Purnomo SH, mengatakan saat link berita itu mereka dapat dari kiriman keluarganya kondisi psikis keluarga sangat tertekan dan terganggu, apalagi adiknya yang masih duduk di bangku SLTP, akibat pemberitaan tersebut adiknya enggan ke sekolah karena takut teman-teman sekolahnya tau bahwa ia adalah anak dari seorang narapidana yang masih mendekam didalam penjara.
” Saat kami mendapatkan link berita itu keadaan psikis keluarga kami sangat terganggu, adik saya yang masih SLTP enggan masuk sekolah karena takut diketahui teman-temannya dan menjadi ejekan karena memilki ayah yang seorang narapidana”, ucap YG lirih.
YG melanjutkan , jika Ayahnya ( purnama,red) bukanlah pablo escobar seperti yang diberitakan, karena menyamakan ayahnya dengan pablo escobar adalah hal yang sangat menyedihkan dan tak berprikemanusiaan, pablo escobar adalah penjahat besar dan pernah menghabisi nyawa orang lain sedangkan ayahnya hanya orang desa yang saat ini mendekam di penjara karena terlibat kasus narkotika tahun 2018 yang lalu , keterlibatan ayahnya itupun untuk menghidupi keluarga karena waktu itu ayahnya tidak mendapat pekerjaan karena wabah virus covid-19.
” Sungguh Keji Jika Ayah Saya disebut Pablo Escobar Bangka, Memang Ayah Saya Terlibat Kasus Narkotika Karena Pada Tahun 2018 itu Wabah Covid-19 , Saat itu Ayah tak Punya Pekerjaan Lagi untuk Menghidupi Kami Sehingga Terlibat dalam Pusaran Narkoba dan Akhirnya Ayah Dipenjara”, ujarnya.
Anak sulung Purnama yang didampingi penasehat hukumnya didepan wartawan menangis sedih karena melihat foto Ayahnya yang dijadikan berita oleh oknum wartawan Citra, menurutnya saat ia membesuk ayahnya ( purnama, red ) beberapa bulan lalu , Ayahnya sempat bercerita menjadi sasaran pemberitaan oleh Oknum Wartawan Majalahglobal.com, saat itu oknum tersebut menuduh bahwa Ayahnya memukul seorang Warga Binaan lainnya yang merupakan keluarga dari Oknum Wartawan an.Citra yang juga menjadi narapidana dalam kasus narkoba.
Hingga akhirnya sepakat damai karena Ayah saya tidak mau memperpanjang masalah dan difasilitasi pegawai dan agar CITRA mau berdamai Ayah saya memberikan uang sesuai permintaan CITRA waktu itu.
” Beberapa Bulan yang Lalu Oknum Wartawan ini Sudah Memberitakan Ayah Saya dengan Tuduhan Telah Memukul Salah Seorang Warga Binaan yang Merupakan Keluarga Dari Istrinya,Memang Benar Ayah Saya Berkelahi dengan Iparnya Citra karena Salah Paham Karena Saat Ditagih Hutangnya Orang Tersebut tidak Terima dan tidak Mau Mebayarnya, Akhirnya Terjadi Perkelahian”, jelas YG.
Dilanjut YG, mereka tidak mengetahui apa sebenarnya yang diinginkan oleh Citra, seharusnya sebagai seorang wartawan haruslah profesional dalam menulis berita , oleh karena dendam pribadi lantas semaunya membuat berita yang menghakimi.
Senada, Kuasa Hukum Keluarga Purnama Agus Purnomo SH mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum wartawan Citra Adiguna dari media online Majalah Global.com yang membuat berita tanpa mengikuti kaedah jurnalistik yang ada berdampak buruk bagi psikologi anak-anak apalagi dengan memasang foto secara terang tanpa di blur sangat tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
” Kami melihat penulisan berita yang dibuat oleh Oknum Wartawan an. Citra Adiguna memiliki tujuan yang tidak baik dan ditunggangi sebuah kepentingan, awalnya citra menulis bahwa Purnama adalah napi yang berkuasa di lapas sustik pangkalpinang sehingga dengan kekuasaannya itu dapat memindahkan napi yang lainnya ,hal tersebut berbalik 180 derajat jika membaca maksud dan tujuan penulisan berita dalam paragraf terakhir yang menginginkan Purnama dipindahkan dari lapas narkotika selindung, maksud dan tujuan Oknum Wartawan an.Citra Adiguna disampaikannya juga melalui status aplikasi Whatsapp miliknya.
Secara resmi kami akan melaporkan hal ini ke dewan pers untuk memberikan referensi / saran terhadap berita yang telah dimuat di majalahglobal.com yang ditulis oleh Citra Adiguna, dan setelah itu kami akan melaporkan nya ke Polda Babel agar segera dapat ditindaklanjuti.
” Kami Besok Ke Dewan Pers, Setelah Itu Kami Akan ke Krimsus polda Babel Terkait Berita yang Kami Anggap Fitnah dan Tanpa Menghormati Hak Azasi Manusia Seperti yang dilakukan oleh Citra Adiguna”, tegas Agus.
Berikut yang disampaikan oleh pihak keluarga Purnama secara tertulis kepada Wartawan .
Majalah global.com, Pangkal Pinang – Sungguh aneh tapi nyata seorang tahanan narapidana narkoba yang bisa dikatakan sikuat yang dikenal dengan nama purnama (Pur) dengan berkuasa dilapas narkotika yang beralamat selindung kota pangkal pinang kepulauan Bangka Belitung yang dimana diduga para penjaga atau sipir lapas narkotika bungkam dan tutup mata terhadap tahanan bernama purnama biasa di kenal dengan mas Pur, Sabtu (16/12/2023).
” Paragraf tersebut murni sebuah opini pembuka dari penulis, karena didalam lapas warga binaan harus patuh kepada petugas lapas dan mentaati peraturan yang ada” penguasaan sepenuhnya terhadap lapas dan warga binaan adalah pegawai bukan narapidana.
Dari adanya laporan terlihat si penguasa tahanan bernama purnama(masPur) terlihat sedang menggunakan alat komunikasi hp yang dimana di dalam peraturan lapas narkoba tidak boleh menggunakan alat komunikasi (hp) dimana pihak lapas tutup mata dengan tahanan bernama purnama (masPur) dan tidak berani bertindak tegas,si penguasa tahanan tersebut bisa mengendalikan apa yang di inginkan di lapas narkoba tersebut seperti memindahkan tahanan ke tempat lain, mengisolasi napi d dalam sel lapas, memukul seenaknya napi yg bermasalah padanya.
” jika paragraf tersebut menjelaskan isi sebuah foto dalam berita tersebut maka perlu dijelaskan bahwa foto tersebut benar adanya dan diambil pada tahun 2021 lalu oleh seorang warga binaan yang sengaja menyebarluaskan foto tersebut dengan maksud dan itikad yang tidk baik.” dan dampak dari foto tersebut bisa saja purnama sudah dikenakan sangsi tegas begitu juga dengan AN warga binaan yang mengambil foto tersebut secara diam diam untuk maksud yang tidak baik sehingga pelaku yang meyebar luaskan foto tersebut kabarnya dipindahkan ke lapas bukti semut , untuk proses pemindahan warga binaan sudah diatur dalam aturan yang ada dan tidak bisa ada intervensi dari narapidana karena proses pemindahan tersebut harus disetujui Kanwilkumham Babel.
akibat beredarnya foto tersebut bisa jadi Purnama sudah mendapatkan hukuman atas kepemilikan Handphone dan kesalahan yang telah ia perbuat didalam lapas dan bisa saja sudah dengan dilakukan pemisahan sel dengan yang lainnya.
Selanjutnya dalam paragraf ” Selain itu dari informasi yang di dapatkan purnama( Pur),pablo escobar bangka juga telah beberapa kali dilaporkan keluarga napi, karena menganiaya napi karena terlibat hutang narkoba jaringanya tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
” Keluarga sangat keberatan dan merasa terpukul atas penyamaan dengan pablo escobar, dimana setidaknya pablo eskobar sudah pernah membunuh orang lain semasa hidupnya dan purnama tidak pernah melakukan itu dan jika seperti asumsi penulis bahwa menganiaya napi yang terlibat hutang narkoba jaringannya dan sampai sekarang belum ditindak itu sangat berhalusinasi, karena pegawai lapas tidak akan membenarkan adanya penganiayaan terhadap siapapun saat menjadi warga binaan lapas.
Diduga narapidana bernama purnama(masPur) telah menyuap Oknum Restik seakan-akan dia sebagai penguasa di lapas narkoba tersebut.
” Kembali pengulangan kata diduga dalam hal yang tak dapat dibuktikan kenyataannya, kata – kata menyuap Oknum Restik adalah kata- kata mengambang dan memfitnah dan kaitannya dengan antara restik ( Reserse Narkotika ) karena kalimat restik tidak ada hubungannya dengan lapas narkotika dan tindakan yang dilakukan Pur saat menjadi warga binaan lapas.
Dan juga narapidana purnama(masPur) diduga terlibat dalam transaksi narkoba penangkapan 4kg jenis sabu yang ada di Belinyu pada tahun 2022 sampai saat ini belum ada tindakan tegas terhadap narapidana bernama purnama(masPur) yang sekarang mendekam di sel tahan lapas narkoba Selindung kota pangkal pinang.
” Dalam pargraf ini jelas sekali kata diduga yang menjadi alasan untuk berdalih tak dapat dipakai, perkara yang diduga telah melibatkan purnama dalam kasus penangkapan sabu di belinyu tersebut tak lazim lagi dituliskan karena dalam kasus tersebut pelaku nya bernama Tri Junianto (41) pada Bulan Mei 2022 terbesar jumlah barang bukti 3,4 Kg sabu dan 355 butir ektasi. dan kasus tersebut telah inkrah sesuai putusan pegadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku selama 15 tahun penjara subsider 2 tahun.
Atas pemberitaan tersebut keluarga Purnama merasa keberatan dan di fitnah, dan akan melaporkan hal tersbut ke Polkda Bangka Belitung usai membuat laporan ke dewan pers.
Paragraf terakhir dituliskan maksud si penulis berita yang ingin memindahkan Purnama keluar dari lapas narkotika pangkalpinang, padahal pemerintah telah mendirikan dan membangun lapas narkotika untuk dihuni bagi para pelaku kasus narkoba dan tidak dapat digabung dengan kasus lainnya, menyimak maksud dan tujuan penulis berita dan isi berita saling bertentangan hingga membuat pembaca mempertanyakan integritas penulis berita.
- Narasumber dalam berita tidak ada dan tidak jelas.
- Kata dugaan yang dimuat sudah menjastis purnama dan keluarganya serta pegawai lapas narkotika pangkalpinang dengan tudingan dan kata-kata yang tak memiliki etika dalam penulis berita.
- Fitnah terhadap keterlibatan dengan penangkapan sabu di belinyu pada tahun 2022 karena kasus itu telah inkrah dan pelaku sudah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara subsider 2 tahun.(pjl)