Pangkalpinang — Tumpang tindihnya peraturan mengenai tata kelola pertimahan kadang dimanfaatkan oleh para pebisnis timah yang masuk kategori ‘nakal’ alias jeli melihat celah aturan demi memenuhi kuota setoran pasir timah mereka ke beberapa kolektor timah lokal, Senin 29 Mei 2023.
Redaksi menghapus paragraf diatas demi kepentingan publik. Adapun dasarnya adalah Pedoman Media Siber, Kode Etik Jurnalistik serta aturan pers lain. Untuk itu redaksi memohon maaf atas ketidaknyamanan pembaca.