Pangkalpinang — Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meraih kembali tingkat kepercayaan publik melalui pembersihan oknum-oknum Polri yang terbukti melanggar, kembali terbukti dan kali ini terjadi di Polda Sumut, Rabu 3 Mei 2023.
“Setelah Majelis Kode Etik bersidang serta mendengarkan berbagai keterangan, baik saksi-saksi juga dari Ken sendiri melalui virtual karena sedang berada di luar negeri ya bu? Majelis Kode Etik menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 5, 8, 12 dan 13 Perkap No 7/2022, maka diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, atau PTDH,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dikutip tribun.
Kapolda uraikan, bahwa AKBP Achirudin selain terbukti melanggar tiga etik sekaligus yaitu etika kepribadian, etika kemasyarakatan dan etika kelembagaan setelahnya akan diikuti dengan pidana umum terkait dugaan pasal 304 juncto 55 dan 56 KUHP.
“Teman-teman disini saya sampaikan bahwa Polri berkomitmen serius terkait masalah pelanggaran etik profesi dan sebagaimana diketahui yang bersangkutan juga sedang berproses pidana umum. Kita tunggu saja prosesnya,” tutup Perwira Tinggi Bintang Dua Polri. (lh)