Warta Daerah

Manajemen PT Indomarco: Kami Justru Beri Arahan Agar Karyawan Bisa Terpenuhi Haknya

Pangkalpinang warta-one.com —- Dalam dunia ketenagakerjaan, dikenal istilah Bipartit atau perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, Selasa 3 Januari 2023.

Selanjutnya adalah, jika masalah terjadi di sebuah provinsi atau kabupaten, maka pertemuan tadi digawangi oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Pertemuan ini dilakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

Sementara itu, menyambung berita sebelumnya soal adanya peristiwa dugaan PHK terhadap karyawan Indomaret diluar prosedur, media di Selasa sore ini berkesempatan mendapatkan keterangan yang utuh atas peristiwa yang sebenarnya terjadi. 

“Bukan seperti itu bang, justru saat pertama kali manajemen mengetahui ada permasalahan antara Gerai toko dengan karyawan kami tentu kami membela dengan semampunya. Salah satunya dengan coba memberikan fakta yang terjadi ke pihak manajemen perusahaan yang ada di kota Palembang,” ungkap sumber redaksi, yang ada dalam manajemen PT Indomarco. 

Sumber bilang, waktu itu pihaknya belum tahu sama sekali duduk persoalannya. Dan berinisiatif untuk memanggil karyawan tadi, Dw ke kantornya, untuk menjelaskan apa permasalahannya dan memberikan solusi pada Dw.

“Saat kami panggil dan jelaskan situasi sebenarnya, kami juga menerangkan pada yang bersangkutan bahwa keputusan manajemen sudah final. Artinya karyawan tadi tentu akan mendapatkan hak-haknya berupa pesangon, surat keterangan kerja tanpa ada embel-embel apapun. Jadi bisa berfungsi maksimal saat melamar kerja di perusahaan lain,” beber sumber. 

Selain itu, lanjut sumber, sebenarnya sudah ada pertemuan Bipartit  di tanggal 20 Desember 2022 kemarin di Kantor Disnaker Pemprov Babel yang menghadirkan pihak manajemen dengan karyawan yang di PHK tersebut. 

“Memangnya waktu wawancara ke abang gak cerita soal bipartit ya? Jadi gini bang, di pertemuan tadi Dw juga sudah tahu kok bahwa perusahaan tetap pada keputusannya untuk melakukan PHK pada Dw, namun begitu akhirnya kita semua sepakat dengan isi perjanjian berupa pesangon karyawan yang ditandatangani oleh kami dan Dw serta disaksikan oleh Disnaker sebagai pihak yang memfasilitasi. Artinya kami anggap sudah selesai dan tinggal menunggu proses penyerahan pesangon dan surat keterangan kerja,” jelasnya lagi.

Saat dikonfirmasi ulang soal keinginan Dw untuk bekerja lagi di perusahaan, yang ditunjukkan dengan mengganti jumlah kerugian dalam proses input yang membuat Dw di PHK, sumber menjawab bahwa bukan insiden itu saja penilaian perusahaan ketika menjatuhkan keputusan PHK. 

“Ya itu sebenarnya hak prerogatif manajemen perusahaan. Tapi intinya, kita sudah sepakat pada proses Bipartit di tanggal 20 Desember 2022 kemarin, dengan adanya tanda tangan kami semua. Kami cuma heran saja, sudah sepakat kok malah bicara ke media?” tanya sumber keheranan. (LH) 

Ket.gambar : disnakertrans pekalongan

Sign up for a newsletter today!

Want the best of NewsyFeed Posts in your inbox?

You can unsubscribe at any time

What's your reaction?

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts

No Content Available